Tulisan Berjalan

SELAMAT DATANG DI BLOG IBNU IMBRAN

Rabu, 10 April 2013

KEPENDUDUKAN DI INDONESIA


hukum aborsi menurut lembaga bahtsul masail dan majelis tarjih



KEDUDUKAN HUKUM ABORSI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDHATUL ULAMA

Laporan Akhir Praktikum A Bidang Kepatwaan
Semester Ganjil Tahun Akademik 2012 / 2013

Disusun Oleh :
KELOMPOK B
NIM
NAMA
1001120084
SADDAM NURHIDAYAT
1001120083
MUHAMMAD HUMAINI
1001120087
SYAHRIANSYAH
1001120088
ZAINAL HAKIM
1001120067
KIKI RIZKI
1001120069
NISA CAMELIA ARDILA
1001120073
TUTI MULYANI
1001120074
YUNITA SARI

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN ANTASARI BANJARMASIN
2012 / 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sering kita membaca, mendengar bahkan melihat sendiri kejadian Aborsi dikehidupan sehari – hari, hal yang seharusnya tidak terjadi dikalangan umat manusia. Ini bukan hanya menjadi masalah perorangan namun sudah menjadi masalah sosial yang sudah tidak asing lagi untuk di dengar. Masalah ini seolah – olah tak ada dampak dan ganjarannya baik itu menurut UU dan Agama, sehingga banyak perempuan lebih khususnya para remaja yang melakukan aborsi karena hamil diluar nikah maupun karena himpitan ekonomi bahkan karena paksaan dari sang kekasih yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu hal ini diperparah lagi dengan adanya tempat – tempat praktek yang menyediakan layana aborsi atau pengguguran kandungan, ditemukannya janin ditempat sampah dan bayi yang dibuang tanpa diketahui siapa orang tuanya.
Apa sebenarnya aborsi itu ? Aborsi yang dalam bahasa arabnya ijhaadh merupakan bentuk masdar dari ajhadha yang artinya wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum smpurna penciptaannya. Atau secara bahasa juga bisa diartikan lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya. Mengenai hukum menggugurkan kandungan tidak ada nash yang secara langsung menyebutkannya, baik Al-Qur’an maupun hadits. Sedangkan yang dijelaskan didalam kitab Allah SWT surah Annisa ayat 93 adalah tentang haramnya membunuh orang tanpa hak, mencela perbuatan itu dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang abadi di neraka Jahannam.[1]
Aborsi juga biasanya dilakukan oleh yang bersangkutan dengan sendiri, bantuan para bidan kampung atau dukun, tenaga medis dan dokter kandungan. Mereka dengan bebas membuka praktek – praktek aborsi dan tidak jarang banyak para pelaku aborsi yang meninggal dunia karena pendarahan yang banyak serta faktor – faktor lainnya. Padahal ini sudah jelas diatur dalam UU KUHP dalam pasal 283, 299 dan 346-349, UU kesehatan NO.23 tahun 1992 serta UU NO.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Namun inilah hukum dinegara kita terkadang berbeda dengan kenyataan yang ada, hukum hanya sebagai peraturan saja yang tidak dijalankan karena masalah keuntungan pribadi. Yang kaya bisa membeli hukum, yang miskin terikat hukum. Bukan hal yang asing lagi banyak para oknum yang bermain dalam kegiatan ini satu sama lain melindungi dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak baik bahkan merugikan Negara serta melanggar Agama.
Oleh karena itu dengan adanya tugas Praktikum A yang berjudul KEDUDUKAN HUKUM ABORSI MENURUT MAJELIS TARJIH  MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDHATUL ULAMA, kami berharap bisa lebih mengetahui lebih dalam lagi mengenai Aborsi baik itu menurut hukum yang ditetapkan oleh Muhammadiyah maupun Nahdhatul ulama.















B.     Rumusan Masalah
1)      Bagaimana pandangan majelis tajih muhammadiyah dan lembaga bahtsul masail mengenai aborsi ?
2)      Bagaimanakah keputusan hukum kedua lembaga tersebut mengenai aborsi ?

C.    Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1)      Tujuan penelitian
Dari rumusan masalah diatas penulis ingin mengetahui lebih dalam mengenai aborsi dalam perspektif dua organisasi islam yang berbeda, yaitu Mhammadiyah dan Nahdhatul ulama. Baik itu dari segi pendapat maupun metode yang digunakan.
2)      Kegunaan penelitian
Sebagai acuan untuk mengambil kebijakan hukum, karena fatwa dan pendapat para ulama adalah salah satu sumber hukum islam yang sangat membantu dan berperan dalam kasus – kasus yang belum ada sebelumnya. Selain itu juga dapat menambah pengetahuan mengenai aborsi beserta hukumnya.











BAB II
LANDASAN TEORITIS ATAU KAJIAN TEORITIS
Aborsi yang dalam bahasa arabnya ijhaadh merupakan bentuk masdar dari ajhadha yang artinya wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum smpurna penciptaannya. Atau secara bahasa juga bisa diartikan lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya. Mengenai hukum menggugurkan kandungan tidak ada nash yang secara langsung menyebutkannya, baik Al-Qur’an maupun hadits. Sedangkan yang dijelaskan didalam kitab Allah SWT surah Annisa ayat 93 adalah tentang haramnya membunuh orang tanpa hak, mencela perbuatan itu dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang abadi di neraka Jahannam.[2]
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ[3]  
93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.[4]
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
31. dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.[5]

Hadits yang diriwayatkan oleh Al – Bukhari dan Muslim Dari Ibnu Mas’ud.
Yang artinya :” kejadian seseorang itu dikumpulkan dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Manakala genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah SWT mengutus seorang malaikat untuk meniupkan roh serta memerintahkan supaya menulis empat perkara, yaitu ditentukan rezki, waktu kematian, amal serta nasibnya, baik mendapat kecelakaan atau kebahagiaan”.[6]
            Ayat – ayat yang lainnya adalah terdapat dalam surah Al – An’am ayat 151, Surah Al - Isra’ ayat 31, Surah Al – Baqarah ayat 205, Surah An – Nisa ayat 29 dan Al – Baqarah ayat 173.













BAB III
METODE PEMECAHAN MASALAH
A.    METODE IJTIHAD MAJELIS TARJIH DAN KEPUTUSAN HUKUM TENTANG ABORSI

1.      SEJARAH MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
Pada permulaan abad XX umat Islam Indonesia menyaksikan munculnya gerakan pembaharuan pemahaman dan pemikiran Islam yang pada esensinya dapat dipandang sebagai salah-satu mata rantai dari serangkaian gerakan pembaharuan Islam yang telah dimulai sejak dari Ibnu Taimiyah di Siria, diteruskan Muhammad Ibnu Abdul Wahab di Saudi Arabia dan kemudian Jamaluddin al Afghani bersama muridnya Muhammad Abduh di Mesir. Munculnya gerakan pembaharuan pemahaman agama itu merupakan sebuah fenomena yang menandai proses Islamisasi yang terus berlangsung. Dengan proses Islamisasi yang terus berlangsung -meminjam konsep Nakamura- dimaksudkan suatu proses dimana sejumlah besar orang Islam memandang keadaan agama yang ada, termasuk diri mereka sendiri, sebagai belum memuaskan. Karenanya sebagai langkah perbaikan diusahakan untuk memahami kembali Islam, dan selanjutnya berbuat sesuai dengan apa yang mereka anggap sebagai standard Islam yang benar.

Peningkatan agama seperti itu tidak hanya merupakan pikiran-pikiran abstrak tetapi diungkapkan secara nyata dan dalam bentuk organisasi-organisasi yang bekerja secara terprogram. Salah satu organisasi itu di Indonesia adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 H bertepatan dengan 18 Nopember 1912 M.

KH. Ahmad Dahlan yang semasa kecilnya bernama Muhammad Darwis dilahirkan di Yogyakarta tahun 1968 atau 1969 dari ayah KH. Abu Bakar, Imam dan Khatib Masjid Besar Kauman, dan Ibu yang bernama Siti Aminah binti KH. Ibrahim penghulu besar di Yogyakarta.2 KH. Ahmad Dahlan kemudian mewarisi pekerjaan ayahnya menjadi khatib masjid besar di Kauman. Disinilah ia melihat praktek-praktek agama yang tidak memuaskan di kalangan abdi dalem Kraton, sehingga membangkitkan sikap kristisnya untuk memperbaiki keadaan.

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan oleh Dahlan pada mulanya bersifat lokal, tujuannya terbatas pada penyebaran agama di kalangan penduduk Yogyakarta. Pasal dua Anggaran Dasarnya yang asli berbunyi (dengan ejaan baru):

Maka perhimpunan itu maksudnya :
1)      Menyebarkan pengajaran Agama Kanjeng Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputra di dalam residentie Yogyakarta.
2)      Memajukan hal Agama Islam kepada anggota-anggotanya.
Berkat kepribadian dan kemampuan Dahlan memimpin organisasinya, maka dalam waktu singkat organisasi itu mengalami perkembangan pesat sehingga tidak lagi dibatasi pada residensi Yogyakarta, melainkan meluas ke seluruh Jawa dan menjelang tahun 1930 telah masuk ke pulau-pulau di luar Jawa.
Misi utama yang dibawa oleh Muhammadiyah adalah pembaharuan (tajdid) pemahaman agama. Adapun yang dimaksudkan dengan pembaharuan oleh Muhammadiyah ialah yang seperti yang dikemukakan M. Djindar Tamimy: Maksud dari kata-kata “tajdid” (bahasa Arab) yang artinya “pembaharuan” adalah mengenai dua segi, ialah dipandang dari pada/menurut sasarannya :
1)      berarti pembaharuan dalam arti mengembalikan kepada keasliannya/kemurniannya, ialah bila tajdid itu sasarannya mengenai soal-soal prinsip perjuangan yang sifatnya tetap/tidak berubah-ubah.
2)      berarti pembaharuan dalam arti modernisasi, ialah bila tajdid itu sasarannya mengenai masalah seperti: metode, sistem, teknik, strategi, taktik perjuangan, dan lain-lain yang sebangsa itu, yang sifatnya berubah-ubah, disesuaikan dengan situasi dan kondisi/ruang dan waktu.
Tajdid dalam kedua artinya, itu sesungguhnya merupakan watak daripada ajaran Islam itu sendiri dalam perjuangannya.
Sekarang ini usaha pembaharuan Muhammadiyah secara ringkas dapat dibagi ke dalam tiga bidang garapan, yaitu : bidang keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan.
1)      Bidang keagamaan
Pembaharuan dalam bidang keagamaan ialah penemuan kembali ajaran atau prinsip dasar yang berlaku abadi, yang karena waktu, lingkungan situasi dan kondisi, mungkin menyebabkan dasar-dasar tersebut kurang jelas tampak dan tertutup oleh kebiasaan dan pemikiran tambahan lain.
2)      Bidang Pendidikan
Dalam kegiatan pendidikan dan kesejahteraan sosial, Muhammadiyah mempelopori dan menyelenggarakan sejumlah pembaharuan dan inovasi yang lebih nyata. Bagi Muhammadiyah, yang berusaha keras menyebarluaskan Islam lebih luas dan lebih dalam, pendidikan mempunyai arti penting, karena melalui inilah pemahaman tentang Islam dapat diwariskan dan ditanamkan dari generasi ke generasi.
3)      Bidang Kemasyarakatan
Di bidang sosial dan kemasyarakatan, maka usaha yang dirintis oleh Muhammadiyah adalah didirikannya rumah sakit poliklinik, rumah yatim piatu, yang dikelola melalui lembaga-lembaga dan bukan secara individual sebagaimana dilakukan orang pada umumnya di dalam memelihara anak yatim piatu. Badan atau lembaga pendidikan sosial di dalam Muhammadiyah juga ikut menangani masalah-masalah keagamaan yang ada kaitannya dengan bidang sosial, seperti prosedur penerimaan dan pembagian zakat ditangani sepenuhnya oleh P.K.U., yang sekaligus berwenang sebagai badan ‘amil.[7]




2.      METODE IJTIHAD MAJELIS TARJIH
Sumber hukum Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan Al-sunat Al-maqbulat. Sedangkan ruang lingkup ijtihad bagi Muhammadiyah adalah :
1)      Masalah - masalah yang terdapat dalam dalil zhanny.
2)      Masalah - masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Metode ijtihad yang digunakan oleh majelis tarjih muhammadiyah ada Tiga macam yaitu :
1)      Metode bayani ( simantik ) adalah metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan bahasa.
2)      Metode ta’lili ( rasionalistik ) adalah metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran.
3)      Metode istishlahi ( filosofis ) adalah metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemaslahatan.[8]

3.      KERANGKA METODOLOGI MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
Kerangka metodologi pemikiran islam adalah dengan menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan ‘irfani.
1)      Pendekatan bayani adalah pendekatan untuk memahami dan menganalisi teks guna mendapatkan makna yang dikandungnya dengan menggunakan empat macam bayan:
a)      Bayan al-i’tibar, yaitu penjelasan mengenai keadaan sesuatu yang melliputi al-qiyas al-bayani dan al-khabar yang bresifat yaqin atau tashdiq,
b)      Bayan al-i’tiqad, yaitu penjelasan mengenai keadaan sesuatu yang meliputi makna haqq, mutasyabbih, dan bathil.
c)      Bayan al-‘ibarot, yaitu penjelasan mengenai keadaan sesuatu yang meliputi bayan zhahir dan bayan bathin.
d)      Bayan al-kitab, yaitu media unutk menukil pendapat-pendapat, yaitu kitab-kitab.

2)      Pendekatan burhani adalah pendekatan rasional argumentatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada kekuatan rasio melalui instrumen logika dan metode diskurif (bathiniy).
3)      Pendekatan irfani adalah pemahaman yang tertumpu pada pengalaman bathin, al-zawq, qalb, wijdan, bashirot, dan intuisi.[9]

4.      KEPUTUSAN MAJELIS TARJIH TERHADAP HUKUM ABORSI
Hukum aborsi tidak ada difatwakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam buku fatwa tajihnya, namun ada suatu pendapat oleh salah seorang tokoh Muhammadiyah Bapak Prof. DRS. H. Sa’ad Abdul Wahid yang diterbitkan oleh majalah Suara Muhammadiyah “ Aborsi itu terbagi dua macam yaitu 1). Abortus provocatus yang berindikasi  pengobatan ( thera peutis ) dan 2). Abortus provocatus yang berindikasi merusak ( criminalis ).[10]  Adapun hukum Abortus provocatus yaitu : Pertama, abortus yang terjadi karena disengaja atau abortus provocus criminalis sejak terjadinya consepcio ( pembuahan ), hukumnya adalah haram. Sebab sejak pembuahan itulah sebenarnya telah dimulai kehidupan manusia, yang wajib dijaga dan dihormati, dan tidak boleh diperlakukan secara zalim, sebagai mana ditegaskan dalam surah Al – An’am ayat 151 yang berbunyi :
 ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6š/u öNà6øŠn=tæ ( žwr& (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ [11] 

Artinya :
151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).[12]

Surah Al- Isra’ ayat 31 :
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. [13]ÇÌÊÈ  
31. dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.[14]
Surah Al – Baqarah ayat 205 :
#sŒÎ)ur 4¯<uqs? 4Ótëy Îû ÇÚöF{$# yÅ¡øÿãÏ9 $ygŠÏù y7Î=ôgãƒur y^öysø9$# Ÿ@ó¡¨Y9$#ur 3 ª!$#ur Ÿw =Ïtä yŠ$|¡xÿø9$# ÇËÉÎÈ[15]  
205. dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.

Surah An – Nisa ayat 29 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ[16]  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Yang Kedua, Abortus provocatus medicinial adalah dibenarkan dengan alasan darurat, yaitu dikhawatirkan adanya bahaya kematian bagi ibu jika janinnya tidak digugurkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :
…………..( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ [17] 
Artinya :
…… tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Juga berdasarkan Qa’idah Ushul Fiqih :
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اَلْمَحْظُوْرَاتِ
Keadaan darurat menjadikan sebab boleh mengerjakan hal – hal yang dilarang.
اِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَارًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا.
Apabila terdapat dua hal yang merusak saling bertentangan, maka harus dihindari yang lebih besar bahayanya, dengan melakukan yang lebih ringan resikonya.[18]

Begitu pula yang dikatakan oleh bapak H. Mahlan Darkasi selaku ketua majelis tarjih wilayah Banjarmasin, bahwasanya majelis tarjih tidak ada menfatwakan hukum Aborsi namun dengan adanya pendapat salah satu tokoh Muhammadiyah tersebut sama saja mewakili muhammadiyah.[19]























B.     METODE ISTINBATH HUKUM LEMBAGA BAHTSUL MASAIL DAN KEPUTUSAN HUKUM TENTANG ABORSI.

1.      SEJARAH LEMBAGA BAHTSUL MASAIL
Nahdlatul Ulama (NU) didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 oleh K.H. Hasyim Asy’aridi Surabaya.Latar belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam kala itu. Dalam Anggaran Dasarnya yang pertama (1927), dinyatakan bahwaNU  bertujuanuntuk memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab empat.
Bahtsul Masail secara harfiah berarti pembahasan berbagai masalah yang berfungsi sebagai forum resmi untuk membicarakan al-masa’ilud-diniyah (masalah-masalah keagamaan) terutama berkaitan dengan al-masa’ilul-fiqhiyah (masalah-masalah fiqh).Dari perspektif ini al-masa’ilul-fiqhiyah termasuk masalah-masalah yang khilafiah (kontroversial) karena jawabannya bisa berbeda pendapat.
NU dalam stuktur organisasinya memiliki suatu Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Sesuai dengan namanya, Bahtsul Masail, yang berarti pengkajian terhadap masalah-masalah agama, LBM berfungsi  sebagai forum pengkajian hukum yang membahas berbagai masalah keagamaan.
Tugas LBM adalah menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum.Oleh karena itu lembaga ini merupakan bagian terpenting dalam organisasi NU, sebagai forum diskusi alim ulama (Syuriah) dalam menetapkan hukum suatu masalah yang keputusannya merupakan fatwa dan berfungsi sebagai bimbingan warga NU dalam mengamalkan agama sesuai dengan paham Ahlussunah Waljamaah.
K.H. Syansuri Badawi, salah seorang kiai NU, mengatakan bahwa ijtihad yang dilakukan para ulama NU dalam Bahtsul Masail adalah bentuk qiyas. Tetapi ijtihad yang seperti itu dilakukan sejauh tidak ada qaul (pendapat) para ulama yang dapat menjelaskan masalah itu.Qiyas dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Al Hadis.Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’I bahwa ijtihad itu qiyas.
Ketika menghadapi masalah serius kekinian yang dimasa lalu peristiwa itu belum pernah terjadi, LBM selalu meminta penjelasan terlebih dahulu kepada ahlinya. Setelah kasusnya jelas, barulah dikaji  lewat kitab kuning.
Walaupun LBM merupakan sumbangan yang tak ternilai harganya bagi NU, Namun masih ada kelemahan yang perlu diperhatikan :
1)      Kelemahan yang bersifat teknis (kaifiyatul bathsi), yakni belum ada ketegasan yang bersifat jama’I mengenai pola bermahzhab antara manhaj dan qauli.
2)      Kelemahan organisatoris, yakni belum terkondisikanya dan belum bakunya hirarhi (martabat) keputusan bahtsul masa’il yang diselenggarakan diberbagai tingkatan, mulai dari tingkat muktamar sampai tingkat ranting serta dipesantren-pesantren.
3)      Kelemahan komitmen dan kesadaran untuk mensosialisasikan dan melakukannya secara baik hasil putusan bahtsul masail.[20]

2.      METODE ISTINBATH HUKUM LEMBAGA BAHTSUL MASAIL
Keputusan bahtsul masa’il di lingkungan NU, dibuat dalam rangka bermadzhab dengan salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qaul. Oleh karena itu dalam memberikan jawaban ittifaq hukum digunakan susunan metodologis sebagai berikut:
1)      Dalam kasus yang ditemukan jawabannya dalam ibarat kitab dan hanya satu qaul (pendapat), maka qaul itu yang diambil.
2)      Dalam kasus yang hukumnya terdapat dua pendapat maka dilakukan taqrir jama’i dalam memilih salah satunya.
3)      Bila jawaban tidak diketemukan dalam ibarat kitab sama sekali, dipakai ilhaq al masail bin nadhariha secara jamai oleh para ahlinya.
4)      Masalah yang dikemukakan jawabannya dalam ibarat kitab dan tidak bisa dilakukan ilhq, maka dilakukan istimbat jama’i dengan prosedur madzhab secara manhaji oleh para ahlinya.[21]


3.      KEPUTUSAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL TERHADAP HUKUM ABORSI
Pendapat para ulama syafi’iyyah Mengenai hukum Aborsi terbagi atas dua hal :
1)      Dilakukan setelah peniupan Roh ; dan
2)      Dilakukan sebelum peniupan Roh.
Yang pertama aborsi dilakukan setelah peniupan Roh, para Fuqaha sepakat atas haramnya pengguguran janin setelah janin berusia empat bulan didalam perut ibunya. Karena pada usia itu telah ditiupkan roh kepadanya sebagai mana hadits nabi SAW yang artinya :
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ، ثم يكون علقة مثل ذلك ، ثم يكون مضغة مثل ذلك ، ثم يرسل الله إليه الملك ، فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات : بكتب رزقه وعمله وأجله وشقي أو سعيد[22]
Kejadian seorang itu dikumpulkan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Manakalah genap empat puluh hari ketiga, berbahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah Ta’ala mengutus seorang malaikat untuk meniupkan roh serta memerintahkannya supaya menulis empat perkara, yaitu ditentukan rizki, waktu kematian, amal serta nasibnya, baik mendapat kecelakaan atau kebahagiaan.”
Hadits lain yang artinya :
حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، وَرَفَعَ الْحَدِيثَ ، أَنَّهُ قَالَ : " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ وَكَّلَ بِالرَّحِمِ مَلَكًا ، فَيَقُولُ : أَيْ رَبِّ نُطْفَةٌ ؟ أَيْ رَبِّ عَلَقَةٌ ؟ أَيْ رَبِّ مُضْغَةٌ ؟ فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَقْضِيَ خَلْقًا ، قَالَ : قَالَ الْمَلَكُ : أَيْ رَبِّ ذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى ؟ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ؟ فَمَا الرِّزْقُ ؟ فَمَا الْأَجَلُ ؟ فَيُكْتَبُ كَذَلِكَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ[23] "
Anas bin Malik secara marfu’, “Allah Ta’ala mengutus Malaikat ke dalam rahim. Malaikat berkata, “Wahai Tuhan! Ia sudah berupa darah beku. Begitu juga setelah berlalu empat puluh hari, Malaikat berkata lagi, Wahai Tuhan! Ia sudah berupa segumpal daging. Apabila Allah Ta’ala membuat keputusan untuk menciptakaannya menjadi manusia, maka Malaikat berkata, Wahai Tuhan!Orang ini akan diciptakan menjadi laki-laki atau perempuan? Celaka atau bahagia?Bagaimana rezekinya serta bagaimana pula ajalnya? Semuanya dicatat semasa dia berada di dalam perut ibunya.”
Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat karena hukum dasarnya adalah bahwa membunuh jiwa yang diharamkan secara syari’at tidak boleh hukumnya dengan alasan apapun, karena Allah SWT berfirman :
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ ………… ÇÌÌÈ [24] 
33.dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar….
Apabila dihadapkan dengan dua alternatis atau masalah yang sulit dipecahkan karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya. Sebagai mana qaidah fiqihiyah yang berbunyi :
اِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَارًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا.
artinya : Apabila terdapat dua hal yang merusak saling bertentangan, maka harus dihindari yang lebih besar bahayanya, dengan melakukan yang lebih ringan resikonya.[25]
Jadi keselamatan ibu yang diutamakan dari pada nyawa janinnya, dengan dasar pertimbangan :
1)      Kehidupan ibu didunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu, ibu lebih berhak hidup daripada janinnya.
2)      Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya dari pada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal, maka semua anak yang ditinggalkan mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.[26]
Yang kedua aborsi sebelum peniupan Roh atau sebelum 120 hari ( 4 bulan ), dalam hal ini para fuqaha mazhab syafi’I berbeda pendapat sebagai mana pendapat mereka yaitu :
1)      Menggugurkan janin sebelum ditiupkan roh kepadanya hukumnya adalah boleh. Syaikh Qalyubi berkata “ ya boleh menggugurkannya walaupun dengan obat sebelum peniupan roh pada janin”. Ar – Ramli juga berkata didalam Nihayah Al – Muhtaj “ yang benar, diharamkan setelah peniupan roh secara mutlak dan dibolehkan sebelumnya.”
2)      Ar – Ramli hukum menggugurkan janin sebelum peniupan roh adalah boleh, sedangkan ketika usia janin sudah mendekati waktu peniupan roh makruh hukumnya ini yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al- jumal. Namun pengguguran kandung yang sudah menjadi mudghah ( segumpal darah ) atau pada empat puluh hari sebelum peniupan roh, hukumnya haram.
3)      Imam Abu Hamid Al – Ghazali mengharamkan pengguguran janin pada semua fase perkembangan kehamilan dan dengan terus terang beliau mengatakan bahwa janin dengan segala fase perkembangan umurnya sebelum peniupan roh, haram untuk digugurkan.( kitab ihya ulumuddin )[27]
Sebagian ulama ada juga yang menentukan batas penyawaan adalah 42 hari, artinya aborsi boleh dilakukan sebelum kandungan berusia 42 hari dan haram dilakukan sesudahnya. Sebagai mana hadits Nabi SAW :
سمعت رسول الله صلي الله عليه و سلم يقول : اذا مر بالنطفة ثنتان وار بعون ليلة بعث الله اليها ملكا فسورها و خلق سمعها و بصرها و لحمها و عظا مها ثم قال : يا رب اذكرام انثي فيقض ربك ما شاء و يكتب الملك. رواه مسلم.[28]
artinya:
Dari Hudzaifah bin Usaid ra berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?` Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?` Lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, `Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?` Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang diperintahkan itu. ( H.R. Muslim. Shahih muslim Hadits : 2645, jilid : 2, hal : 550 )[29]
Namun dari beberapa pendapat itu mayoritas fuqaha syafi’iyyah membolehkan pengguguran janin sebelum peniupan roh asal berdasarkan alasan yang kuat dan masuk akal, akan tetapi jika tidak ada alasan yang masuk akal atau sebab yang kuat maka tidak diperbolehkan.[30]





BAB IV
ANALISIS PERBANDINGAN
A.    PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DARI KEDUA METODE IJTIHAD
a)      PERSAMAAN
1.      Lembaga bahtsul masail dan Majelis Tarjih
a.       Memakai hadits nabi Muhammad SAW.
b.      Menetapkan hukum kasus yang baru.
c.       Memakai dalil yang dianggap paling kuat kedudukannya.
b)     PERBEDAAN
1.      Lembaga bahtsul masail
a.       Lebih mengutamakan Memakai fatwa atau keputusan ulama terdahulu.
b.      Kitab – kitab yang dipakai dominan dari kalangan syafi’i.
2.      Majelis Tarjih
a.       Hukum terdahulu bisa dihapus jika ada dalil yang lebih kuat untuk dijadikan hukum.
b.      Tidak memakai fatwa ulama terdahulu sebagai rujukan melainkan mengadakan pentarjihan ulang.

B.     KEKUATAN DAN KELEMAHAN DARI KEDUA METODE IJTIHAD
a)      KEKUATAN
1.      Lembaga bahtsul masail
a.       keputusan hukum yang diambil sejalan dengan kondisi riil di masyarakat.
b.      Setiap persoalan keagamaan di masyarakat mendapatkan kepastian hukum sehingga lembaga ini menjadi sarana pengaduan masalah hukum bagi masyarakat.
2.      Majelis Tarjih
a.       lebih mengutamakan ijtihad sendiri, dengan menggunakan aspek metodologi yang dipakai oleh ulama mujtahid atau berijtihad manhaji secara langsung. bahkan kalau perlu lembaga ini akan membuat metode yang tidak sama dengan pendahulunya.

b)     KELEMAHAN
1.      Lembaga bahtsul masail
a.       belum ada ketegasan yang bersifat jama’I mengenai pola bermahzhab antara manhaj dan qauli.
b.      belum terkondisikanya dan belum bakunya martabat keputusan bahtsul masa’il yang diselenggarakan diberbagai tingkatan, mulai dari tingkat muktamar sampai tingkat ranting serta dipesantren-pesantren.
c.       Kelemahan komitmen dan kesadaran untuk mensosialisasikan dan melakukannya secara baik hasil putusan bahtsul masail.

2.      Majelis Tarjih
a.       lembaga ini karena lebih cenderung mengadakan ijtihad manhaji, sekalipun sering menemukan jawaban yang sama, bahkan alasannya juga seringkali sama sehingga seolah kerja dua kali.
b.      Lembaga ini cenderung kurang memperhatikan pendapat-pendapat ulama terdahulu dan mengklaim bahwa keputusan yang ada merupakan hasil ijtihad  majlis yang langsung disandarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadith.
c.       Dengan cenderung tidak memperhatikan dan menengok kembali khazanah pemikiran ulama terdahulu, dengan alasan cukup mengambil dasar al-Qur’an dan al-Sunnah, untuk memproduksi kebutuhan fiqh yang berkembang, nantinnya akan bermunculan mujtahid baru yang secara kritis sering mereduksi pemikiran-pemikiran mapan ulama fiqh itu sendiri. Sikap ini akan membawa pengeroposan  dalam khazanah intelektuan Islam.






BAB V
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Untuk masalaha hukum aborsi setelah peniupan roh Nahdhatul ‘ulama dan muhammadiyah menetapkan hukum yaitu haram. Kecuali karena sesuatu hal yang mengharuskannya demi keselamatan ibu, sebab nyawa ibu lebih utama dari pada anak karena telah lebih awal lahir kedunia dan melindungi jiwa itu wajib hukumnya sebagai mana firman Allah SWT :
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ ………… ÇÌÌÈ [31] 
33.dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar….
Dan qaidah ushul fiqhiyyah :
اِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَارًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا.
artinya : Apabila terdapat dua hal yang merusak saling bertentangan, maka harus dihindari yang lebih besar bahayanya, dengan melakukan yang lebih ringan resikonya.
Sedangkan hukum aborsi sebelum peniupan roh, untuk muhammadiyah menetapkan haram karena sejak pembuahan itulah sebenarnya telah dimulai kehidupan manusia, yang wajib dijaga dan dihormati, dan tidak boleh diperlakukan secara zalim, sebagai mana ditegaskan dalam surah Al – An’am ayat 151, Surah Al- Isra’ ayat 31, Surah Al – Baqarah ayat 205, Surah An – Nisa ayat 29 yang dipaparkan dikeputusan. Namun Nahdhatul ulama mayoritas ulamanya membolehkan asalkan karna sebab yang kuat kecuali imam al – ghazali.


B.     SARAN





















DAFTAR PUSTAKA
Abdul wahid, sa’ad. Majalah Suara muhammadiyah. Jakarta : 2003
Tanya jawab agama muhammadiyah. Jilid 3.
Fadl mohsin ebrahim, abdul. Aborsi kontrasepsi dan mengatasi kemandulan. Cet. II. Mizan.
Bandung : 1998.
Ulfah anshor, maria. Fikih aborsi. Kompas. Jakarta : 2006.
Nu’aim yasin, M. fikih kedokteran. Terjemah munirul abiding. Cet. Keempat. Pustaka al-kautsar.
Jakarta timur : 2008
Mahjuddin. Masailul fiqhiyyah. Kalam mulia. Jakarta : 2003.
modul praktikum A bidang kefatwaan, jurusan perbandingan mazhab dan hukum IAIN antasari
http://tarjihmuhammadiyah.wikia.com/wiki/Sejarah_Majelis_Tarjih



[1] . M. Nu’aim Yasin, fikih kedokteran hal. 229

[2] . ibid.hal. 230
[3] .al- qur’an. Surah annisa ayat 93
[4] .quran terjemah words
[5] .abul fadl mohsin ebrahim, Aborsi kontrasepsidan mengatasi kemandulan, hal.127
[6] . loc.cit hal. 230
[7] . http://tarjihmuhammadiyah.wikia.com/wiki/Sejarah_Majelis_Tarjih
[8] .modul praktikum A bidang kefatwaan, jurusan perbandingan mazhab dan hukum IAIN antasari. Hal. 14
[9].loc.cit
[10] . Prof. DRS. H. Sa’ad Abdul Wahid, majalah suara muhammadiyah No.15/TH.ke.88/agustus 2003. Hal:21.
[11] .al-qur’an surah Al – An’am ayat 151
[12] .qur’an terjemah wods
[13] .al-qur’an Surah Al- Isra’ ayat 31
[14] . qur’an terjemah wods
[15] Al-qur’an Surah Al – Baqarah ayat 205
[16] .al-qur’an Surah An – Nisa ayat 29
[17] .al-qur’an surah al-baqarah ayat 173
[18] . Prof. DRS. H. Sa’ad Abdul Wahid, majalah suara muhammadiyah No.17/TH.ke.88/september 2003. Hal:21.
[19] . hasil wawancara dengan ketua majelis tarjih muhammadiyah bapak H. Mahlan darkasi tanggal 12 februari 2013. 10.00 wita.
[22] . Fathul Bari, juz XI, hal. 405, Syarah Shahih Muslim, juz XVI, hal. 190
[23] .Fathul Bari, juz XI, hal. 416 dan Shahih Muslim dengan Syarah an-Nawawiy, juz XVI, hal. 195
[24] .al-qur’an surah al-isra ayat 33
[25] . Prof. DRS. H. Sa’ad Abdul Wahid, majalah suara muhammadiyah No.17/TH.ke.88/september 2003. Hal:21.
[26] . Drs. H. mahjuddin. Masailul fikhiyyah “ berbagai kasus yang dihadapi hukum islam masa kini”. Hal : 86
[27] . op.cit hal :242-245
[28] . H.R. Muslim. Shahih muslim Hadits : 2645, jilid : 2, hal : 550
[29] .maria ulfah anshor. Fikih aborsi. Hal : 100-101
[30] .loc.cit hal 245
[31] .ibid hal : 234