Tulisan Berjalan

SELAMAT DATANG DI BLOG IBNU IMBRAN

Jumat, 07 Desember 2012

ebook gratis

 bagi kawan kawan yang ingin download ebook gratis kurikulum untuk SD, SLTP dan SLTA silahkan klik link dibawah ini, langsung dari dinas pendidikan gay. selamat belajar aja siiiippppppppp


http://bse.kemdiknas.go.id

Minggu, 01 Juli 2012

Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli
Hukum Acara Perdata menurut Dr. Wirjono adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan atau dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Sudikno menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan.
Menurut Cst Kansil, Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.
Meskipun Supomo tidak memberikan batasan secara tegas, tetapi dengan menghubungkan tugas hakim, menjelaskan bahwa dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde), menetapkan apa yang ditetapkan oleh hukum dalam suatu perkara.
Jadi menurut pendapat saya, Hukum acara perdata adalah ialah keseluruhan peraturan hukum yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materill dengan perantaraan kekuasaan negara. Perantaraan kekuasaan negara dalam hal ini dengan melalui badan atau lembaga peradilan, yaitu suatu badan yang berdiri sendiri yang diadakan oleh negara yang bebas dari pengaruh siapa pun atau lembaga apapun juga, yang memberikan putusan yang mengikat bagi semua pihak yang bertujuan mencegah main hakim sendiri.
B. Asas-asas yang Digunakan dalam Hukum Acara Perdata
1. Hakim Bersifat Menunggu
Asas ini berarti bahwa inisiatif berperkara di pengadilan ada pada pihak-pihak yang berkepentingan dan bukan dilakukan oleh hakim. Hakim hanya besikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya. Akan adanya proses atau tidak, ada tuntutan hak atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kalau sudah ada tuntutan yang menyelenggarakan proses adalah Negara.
Hal ini karena hukum acara perdata hanya mengatur cara-cara bagaimana para pihak mempertahankan kepentingan pribadinya. Seorang hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009). Dalam hal ini hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit). Apabila hukum tertulis tidak ditemukan, maka hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
2. Hakim Bersikap Pasif
Maksud hakim bersikap pasif adalah hakim tidak menentukan ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepadanya, tetapi yang menentukan adalah para pihak sendiri. Hakim tidak boleh menambah atau menguranginya. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 tahun 2009).
Hakim harus mengadili seluruh bagian gugatan, tetapi hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut (Pasal 178 ayat 2,3 HIR/189 ayat 2, dan 3 RBg). Dalam hal ini, bukan berarti hakim tidak berbuat apa-apa. Selaku pimpinan sidang hakim harus aktif memimpin jalannya persidangan sehingga berjalan lancar. Hakimlah yang menentukan pemanggilan, menetapkan hari persidangan serta memerintahkan supaya alat bukti yang diperlukan disampaikan dalam persidangan. Hakim juga berwenang memberikan nasihat, mengupayakan perdamaian, menunjukkan upaya-upaya hukum dan memberikan keterangan kepada pihak-pihak yang berperkara (Pasal 132 HIR/156 RBg).
3. Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum
Sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain (Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009), sidang pengadilan dapat dihadiri, didengar dan dilihat oleh siapapun kecuali oleh orang-orang yang memang dilarang oleh undang-undang, tidak dipenuhinya asas ini berakibat putusan hakim menjadi batal demi hukum (Pasal 13 ayat (3) UU No. 48 tahun 2009).
Dengan demikian berarti bahwa setiap orang boleh hadir, mendengar dan menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara di pengadilan. Tujuan asas ini adalah untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang adil, tidak memihak dan obyektif serta untuk malindungi hak asasi manusia dalam bidang peradilan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Asas ini membuka ‘social control’ dari masyarakat, yakni dengan meletakkan peradilan dibawah pengawasan umum.
Tidak semua persidangan dilakukan secara terbuka, ada persidangan yang dilakukan secara tertutup seperti dalam kasus perceraian, perzinahan, perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum dan rahasia negara serta pemeriksaan anak dibawah umur.
4. Mendengar Kedua Belah Pihak (audi et alteram parterm)
Menurut hukum acara perdata, para pihak yang berperkara harus diperlakukan sama, adil dan tidak memihak untuk membela dan melindungi kepentingan yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 1 UU No. 48 tahun 2009). Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai sesuatu yang benar, tanpa mendengar atau memberi kesempatan pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya. Demikian pula pengajuan alat bukti harus dilakukan dimuka sidang yang dihadiri kedua belah pihak (Pasal 121, 132 HIR/ 145, 157 RBg).
5. Putusan Hakim Harus Disertai Alasan
Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 menegaskan bahwa semua putusan pengadilan harus disertai alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Asas ini dimaksudkan untuk menjaga supaya jangan sampai terjadi perbuatan sewenang-wenang dari hakim. Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoeldoende gemotiverd) merupakan alasan untuk mengajukan kasasi dan putusan tersebut harus dibatalkan. Karena ada alasan-alasan inilah suatu putusan mempunyai wibawa, nilai ilmiah dan obyektif.
6. Beracara Dikenakan Biaya
Pada prinsipnya beracara perdata dimuka pengadilan dikenakan biaya (Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009). Biaya hanya bisa didaftarkan setelah dibayar panjar biaya perkara oleh yang berkepentingan.
Biaya perkara meliputi: biaya kepaniteraan, pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak, biaya materai serta biaya untuk pengacara apabila menggunakannya dan ahli bahasa. Bagi orang yang tidak mampu, dapat mengajukan perkaranya secara cuma-cuma (prodeo), dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu yang dibuat Kepala Polisi atau Camat setempat, sehingga biaya perkara akan ditanggung oleh negara (Pasal 57 ayat 1 UU No. 48 tahun 2009).
7. Tidak Ada Keharusan untuk Mewakilkan
Baik dalam HIR maupun dalam RBg tidak ada keharusan kepada para pihak untuk mewakilkan pengurusan perkara mereka kepada kuasa yang ahli hukum, sehingga pemeriksaan dipersidangan dilakukan secara langsung terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Meskipun demikian, para pihak yang berperkara apabila menghendaki boleh mewakilkan atau menguasakan kepada orang lain untuk beracara dimuka pengadilan sebagai kuasa hukumnya (Pasal 123 HIR/147 RBg).
Adapun mengenai terjadinya perwakilan, antara lain:
a. Ketentuan undang-undang, misalnya untuk anak dibawah umur oleh orangtua atau wali, sakit ingatan oleh pengampunya.
b. Perjanjian kuasa khusus, untuk perwakilan yang dilakukan oleh pengacara atau penasehat hukum.
c. Tanpa surat kuasa khusus, untuk acara gugatan perwakilan kelompok oleh satu atau beberapa orang dari kelompoknya (Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok).
Perlu diketahui bahwa wewenang untuk mengajukan gugatan secara lisan tidak berlaku bagi kuasa.
8. Peradilan Dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009)
Maksudnya adalah hakim harus selalu insyaf karena sumpah jabatannya, ia tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan kepada masyarakat, tetapi bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap putusan pengadilan harus mencantumkan klausa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” agar putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk melaksanakan putusan secara paksa, apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela.
9. Peradilan Dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Pasal 2 ayat (4) UU No.48 tahun 2009)
Sederhana maksudnya acaranya jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Makin sedikit dan sederhana formalitas dalam beracara maka semakin baik. Sebaliknya terlalu banyak formalitas atau peraturan akan sulit dipahami dan akan menimbulkan beraneka ragam penafsiran sehingga kurang menjamin adanya kepastian hukum.
Cepat menunjuk jalannya peradilan yang cepat dan proses penyelesaiannya tidak berlarut-larut yang terkadang harus dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Biaya ringan maksudnya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Biaya perkara yang tinggi membuat orang enggan beracara di pengadilan.

Senin, 25 Juni 2012

diriwayatkan dari Umar abi Salamah ra. :
aku seorang anak laki-laki di bawah asuhan Rasulullah Saw dan tanganku biasa menjelajahi semua hidangan yang ada di depanku.
Rasulullah Saw bersabda kepadaku, "wahai anak, mulailah dengan menyebut nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu. makanlah makanan yang letaknya paling dekat denganmu".
sejak saat itu, saya makan seperti itu.

(diriwayatkan dari Al Zuhri) Anas bin Malik ra. berkata : "suatu ketika (seseorang) memerah susu biri-biri untuk Rasulullah Saw yang sedang berada di rumahku. susu itu tercampur air sumur di rumahku. segelas susu itu diberikan kepada Nabi Muhammad Saw yang kemudian meminumnya. pada waktu itu Abu Bakar duduk di sebelah kiri Rasulullah Saw dan seorang badui duduk di sebelah kanannya. ketika Rasulullah Saw menurunkan gelas itu dari bibirnya, 'Umar khawatir Nabi Saw akan memberikannya kepada si orang Badui, maka dia berkata, "Ya Rasulullah ! berikan kepada Abu Bakar yang duduk di samping anda.". tetapi Nabi Saw memberikannya kepada orang badui yang duduk di sebelah kanan beliau dan bersabda, "kamu harus memulai dari orang yang duduk di sebelah kananmu"'.

(Diriwayatkan dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit ) : Ummu al Ala’ ra., seorang perempuan Anshar yang memberikan baiatnya kepada Nabi Muhammad Saw berkata kepadaku, “orang-orang yang berhijrah masing-masing diserahkan kepada kami dengan cara diundi dan kami mendapat bagian utsman bin mazh’un. Kami menempatkannya di rumah kami. Di kemudian hari ia menderita penyakit parah. Ketika ia meninggal dunia dan telah dimandikan serta dikafani, Rasulullah Saw datang dan aku berkata, “semoga kasih sayang Allah terlimpah kepadamu, wahai abu al Sa’Ib ! aku bersaksi bahwa Allah telah memuliakanmu”, Nabi Muhammad Saw bersabda, “bagaimana anda tahu Allah telah memuliakannya ?” aku menjawab,”ya Rasulullah ! biarlah ayahku berkurban untukmu. Kapada siapa lagi Allah melimpahkan kemuliaan-Nya?” Nabi Muhammad Saw bersabda,” sesungguhnya kematian telah menjemputnya. Demi Allah, akupun berharap kebaikan untuknya, tetapi demi Allah, meskipun aku utusan Allah, aku tidak tahu apa yang akan dilakukan Allah terhadapku””. Semenjak itu ia (Kharijah) tidak pernah lagi mempertunjukkan kesalehan seseorang”.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a. : Rasulullah SAW pernah bersabda, “kapan pun kalian minum air, tidak boleh bernapas di dalam tempat air minum itu. Dan kapan pun kalian pergi ke kamar mandi, tidak boleh menyentuh atau membasuh kelamin dengan tangan kanan”.

Bacaan Surah Sebelum Tidur

Bacaan Surah Sebelum Tidur

Diriwayatkan dari Aisyah : setiap kali Rasulullah Saw hendak tidur (malam hari) Nabi Saw menangkupkan kedua tangannya dan meniupnya setelah membaca Surah Al Ikhlas, Al Falaq dan Al Nas, lalu mengusapkannya ke seluruh bagian tubuhnya. dimulai dari kepala, wajah, dan bagian depan tubuhnya. Nabi Saw melakukannya tiga kali.

Adab Ketika Malam Tiba


Tidur Setelah Junub Dalam Keadaan Ada Whudu

Diriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab r.a. : aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “bolehkah kami tidur dalam keadaan junub?” Nabi Muhammad Saw. Menjawab,”ya, apabila kalian punya whudu, kalian boleh tidur dalam keadaan junub”

Adab Tidur dan Larangan Menambahkan/Merubah Apa Yang Sudah Diajarkan Nabi Muhammad Saw.

Adab Tidur dan Larangan Menambahkan/Merubah Apa Yang Sudah Diajarkan Nabi Muhammad Saw.

Diriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib r.a. : Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda kepadaku, “kapan pun engkau hendak tidur berwhudu lah terlebih dahulu sebagaimana engkau hendak shalat, berbaringlah dengan menghadap ke arah kanan dan berdoalah
Allahumma aslamtu wajhi ilaika, wa fawwadhtu amri ilaika, wa alja’tu zhahri ilaika raghbatan wa rahbatan ilaika. La malja’a wa laa manja minka illa ilaika. Allahumma amantu bikitabikal-ladzi anzalta wa Nabiyyikal arsalta
(ya Allah! Aku berserah diri kepada-Mu, mempercayakan seluruh urusan ku kepada-Mu aku bergantung kepada-Mu untuk memperoleh berkah-Mu dengan harapan dan ketakutanku kepada-Mu, tak ada tempat untuk perlindungan dan keamanan selain-Mu. Ya Allah! Aku percaya kepada kitab-Mu dan aku percaya kepada Nabi-Mu yang telah engkau utus)
maka apabila malam itu engkau mati, kau akan mati dalam keimanan. Biarkanlah kata-kata tadi menjadi kata-katamu yang terakhir”
aku mengulang doa itu di hadapan Nabi Muhammad Saw. Dan ketika sampai pada kalimat “Allahumma amantu bikitabikal ladzi anzalta” (ya Allah! aku percaya kepada kitab-Mu yang telah engkau turunkan) aku melanjutkan,”wa Rasulika (dan Rasul-Mu)”. Nabi Muhammad Saw. Bersabda,”bukan (‘wa Rasulika’, tetapi); wa nabiyyikal ladzi arsalta”(Nabi-Mu yang Engkau utus).

Al Fatihah Sebagai Ruqyah dan Meminta Upah Untuknya

diriwayatkan dari Abu Sa'd ra. : sebagian para sahabat Nabi Muhammad Saw melakukan perjalanan hingga (pada malam hari) mereka tiba di suatu tempat yang menjadi daerah kekuasaan suatu suku arab. para sahabat meminta para penduduk untuk memperlakukan mereka sebagai tamu, tetapi mereka menolak.
kepala suku arab itu digigit seekor ular berbisa dan orang-orang dari suku itu berusaha mengobatinya tetapi sia-sia. mereka berkata (satu sama lain), "tidak ada yang dapat mengobatinya, pergilah kamu menemui orang-orang yang tinggal di daerah ini malam ini, mungkin mereka memiliki obat penawar racun".
beberapa orang menemui para sahabat Nabi Muhammad Saw dan berkata, " wahai kafilah, pemimpin kami digigit ular berbisa. kami telah berusaha mengobatinya semampu kami, tetapi sia-sia. apakah kalian memiliki obatnya?" salah seorang dari sahabat berkata, "ya, demi Allah. aku akan membca ruqyah untuknya, tetapi karena kami telah ditolak menjadi tamu kalian. aku tidak dapat membacakan ruqyah kecuali apabila kalian memberi kami upah untuk itu". mereka setuju membayar dengan sejumlah biri-biri.
kemudian salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw pergi (ke tempat mereka) dan membaca : Alhamdulillah Rabbal alamin, dan meniup tubuh si kepala suku yang seketika tampak sehat kembali, seakan-akan telah terbebas dari semacam ikatan, lalu bangun dan mulai berjalan, tidak menunjukkan tanda-tanda kesakitan. mereka pun membayar dengan upah yang telah disepakati sebelumnya.
sebagian dari mereka (para sahabat Nabi Muhammad Saw) menyarankan agar mereka membagi rata upah itu. tetapi salah seorang dari mereka menolak dan berkata, "jangan dahulu dibagikan sebelum kita bertemu dengan Rasulullah Saw untuk menceritakan apa yang telah kita alami, dan menunggu perintahnya".
maka mereka pun pergi menemui Rasulullah Saw. setelah mendengar seluruh cerita mereka, Rasulullah Saw bersabda, "bagaimana kamu tahu surah Al Fatihah dapat dibacakan sebagai ruqyah?" kemudian Nabi Muhammad Saw menambahkan, "apa yang telah kalian lakukan benar. bagi rata upah kalian. dan berilah aku bagian". sambil mengatakan hal itu Rasulullah Saw tersenyum jenaka.

Membaca Quran di Atas Pangkuan Istri yang Haid

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. : Nabi Muhammad Saw. Pernah membaca Al-Quran seraya berbaring di atas pangkuanku ketika aku sedang haid

Doa Berlindung Dari Kekikiran dan Fitnah

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. :
Rasulullah Saw berdoa kepada Allah ; "ya Allah! aku berlindung kepadamu dari kekikiran, dari kemalasan, dari kepikunan, dari azab kubur, dari fitnah Dajjal, dan dari fitnah hidup dan mati"
(A uu'dzubika minal bukhli wal kasali, wa ardzalil umuri, wa a'dzaabil kubri, wa fitnatid dajjaali, wa fitnatil mahyaa wal mamaati)


Selalu Berdoa Mohon Perlindungan Dari Azab dan Fitnah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah Saw selalu berdoa kepada Allah: “ya Allah ! aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, azab neraka, fitnah hidup, fitnah mati, dan dari fitnah Dajjal”.

Tidak Mendoakan Orang Musrik Walau Pun Kerabat

Diriwayatkan dari Al-Musayyab bin Hazn ra. : pada saat-saat terakhir kematian Abu Thalib, Rasulullah Saw pergi mengunjunginya dan menemukan Abu Jahl bin Hisyam dan Abdullah bin Abi Umayyah bin Al Mughirah, disampingnya. Rasulullah Saw bersabda, “wahai paman, katakanlah : Laa Ilaaha Illallaah, kalimat yang akan membuatku bersaksi untuk anda di hadapan Allah”. Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah berkata, “wahai Abu Thalib! Apakah engkau akan mencela agama Abdul Muthalib?” Rasulullah Saw berulang kali mengucapkannya sementara mereka (Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah) terus menerus mengulang pernyataan mereka hingga Abu Thalib mengucapkan pernyataan terakhirnya bahwa ia masih memegang agama Abdul Muthalib dan menolak mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, “aku akan memohonkan ampunan Allah untuk anda selama aku tidak dilarang melakukannya”. Maka Allah menurunkan ayat yang berkaitan dengannya. Ayat yang dimaksud ; tiadalah pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman bahwa mereka memintakan ampunan bagi orang yang musyrik sekalipun mereka kaum kerabat, setelah nyata kepadanya bahwa mereka adalah penghuni neraka (QS At Taubah [9]: 113

Tentang Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Tentang Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

1. Diriwayatkan (dari Anas bin Malik r.a.) : Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya seraya berkata, " Ya Allah! limpahkan kepada kami hujan, Ya Allah! limpahkan kepada kami hujan, Ya Allah! limpahkan kepada kami hujan".

2. Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. : Nabi Muhammad Saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya setiap kali berdoa kecuali istisqa dan ia mengangkat tangannya sedemikian rupa sehingga ketiaknya yang putih terlihat.

3. (diriwayatkan dari Salim) : Ibn Umar r.a. mengerjakan ramyu jamrah al-dunya (jamrah di dekat masjid Khaif) dengan tujuh batu kecil dan membaca takbir setiap kali melontar batu. ia kemudian pergi ke arah depan hingga sejajar dengan tanah tempat ia berdiri menghadap kiblat untuk waktu yang lama dan berdoa sambil mengangkat tangannya. kemudian ia mengerjakan jamrah al-Wustha (jamrah yang tengah) dan kemudian pergi ke arah kiri menuju tengah-tengah tanah, tempat ia berdiri menghadap kiblat. ia tetap berdiri disana untuk waktu yang lama dan berdoa sambil mengangkat tangannya. kemudian ia mengerjakan ramyu jamrah al-Aqabah dari pertengahan lembah, tetapi ia tidak berhenti di tempat tersebut bahkan langsung pergi dan berkata, "aku melihat Nabi Muhammad Saw mengerjakan yang seperti ini"

4. diriwayatkan dari Abu Musa r.a. : sekembalinya dari Perang Hunain, Nabi Muhammad Saw mengutus Abu Amir sebagai komandan pasukan menuju Authas untuk menaklukan mereka. ia (Abu Amir, dalam perang itu) bertemu dengan Duraid bin Alshima. Duraid terbunuh dan Allah Swt mengalahkan kawan-kawannya. Nabi Muhammad Saw mengutusku bersama Abu Amir. kaki Abu Amir terkenah panah yang dilontarkan seorang laku-laki dari suku Jusyam. aku memburunya dan berkata, "wahai paman, siapa yang memanahmu?" ia menunjukkan Abu Musa seraya berkata,"ia yang memanahku". maka ku datangi ia. ketika ia melihatku, ia melarikan diri. aku mengejarnya sambil berteriak memanggilnya, "tak punya malukah kamu, berhenti!" maka ia pun berhenti lalu bertarung pedang satu lawan satu dengan ku. dan aku membunuhnya. kemudian aku kembali dan berkata kepada Abu Amir, "Allah telah membunuh pembunuhmu". Ia berkata," cabutlah anak panah ini" aku mencabutnya dan darah menyembur dari lukanya. kemudian ia berkata, "wahai anak saudaraku! sampaikan salamku kepada Rasulullah Saw dan mintalah ia memohonkan ampunan (Allah) untukku".
Abu Amir menunjukku sebagai komandan pengganti pasukan itu. beberapa saat ia masih bernapas, kemudian syahid.
(kemudian) aku kembali dan menemui Rasulullah Saw di rumahnya. kulihat Nabi Muhammad Saw tengah berbaring di tempat tidurnya. kusampaikan kepada Nabi Muhammad Saw perihal kami dan permintaan terakhir Abu Amir. Nabi Muhammad Saw meminta air kemudian berwhudu dan mengangkat tangannya seraya berkata : " Ya Allah ! ampunilah Ubaid Abu Amir" pada saat itu kulihat ketiak Nabi Muhammad Saw yang putih. kemudian Nabi Muhammad Saw berkata, "ya Allah ! jadikanlah ia (Abu Amir) lebih utama dibandingkan mahluk hidup-MU yang lain pada hari kiamat."
aku berkata,"maukah engkau memintakan pula ampunan (Allah) untukku?" Nabi Muhammad Saw kemudian berkata,"ya Allah ! ampunilah dosa-dosa Abdullah bin Qais ( nama lain Abu Musa al-Asy'ari) dan masukkan ia kedalam surga-MU pada hari kiamat"

Tidur Setelah Junub Dalam Keadaan Ada Whudu

Tidur Setelah Junub Dalam Keadaan Ada Whudu

Diriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab r.a. : aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “bolehkah kami tidur dalam keadaan junub?” Nabi Muhammad Saw. Menjawab,”ya, apabila kalian punya whudu, kalian boleh tidur dalam keadaan junub”

Wajib Mandi Setelah Hubungan Badan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda, “ketika seorang lelaki duduk di antara empat bagian tubuh seorang perempuan dan melakukan hubungan badan dengannya, maka ia wajib mandi”

Urutan Mandi Janabah

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. : setiap kali Nabi Muhammad Saw. Mandi setelah janabah, Nabi Muhammad Saw. Memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwhudu sebagaimana hendak melakukan shalat. Setelah itu Nabi Muhammad Saw. Memasukkan jemari tangannya ke dalam air dan mengusap akar rambutnya dengan jemari tangannya, kemudian menyiramkan tiga genggam penuh air ke atas kepalanya dan setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.
Diriwayatkan dari Maimunah r.a. (istri Nabi Muhammad Saw.) : Rasulullah SAW berwhudu sebagaimana hendak mengerjakan shalat tetapi tidak mencuci kedua kakinya. Nabi Muhammad Saw. Membasuh cairan yang keluar dari bagian tertentu tubuhnya kemudian menyiramkan air keseluruh tubuhnya. Ia mengeluarkan kakinya dari tempat itu (dari tempat mandi) kemudian mencucinya. Dan begitulah caranya Nabi Muhammad Saw. mandi janabah.

Larangan Buang Air Kecil di Genangan Air

Diriwayatkan dari (Abu Hurairah) r.a. : Rasulullah SAW pernah bersabda, “engkau tidak boleh buang air kecil di atas genangan air yang tidak mengalir sebab (mungkin kau memerlukannya untuk) mandi (bersuci) di dalamnya”

Larangan Memakai Tangan Kanan Untuk Membasuh dan adab minum air

Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a. : Rasulullah SAW pernah bersabda, “kapan pun kalian minum air, tidak boleh bernapas di dalam tempat air minum itu. Dan kapan pun kalian pergi ke kamar mandi, tidak boleh menyentuh atau membasuh kelamin dengan tangan kanan”.

Keutamaan Meluaskan Daerah Whudu

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “pada hari Kiamat kelak umat ku akan dipanggil Al-Ghurr Al-Muhajjalun dari (cahaya) bekas whudu mereka dan siapa pun yang dapat meluaskan wilayah cahayanya haruslah memperluaskannya

Membasuh Tumit untuk Kesempurnaan Whudu

Membasuh Tumit untuk Kesempurnaan Whudu

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a. : sekali waktu pada sebuah perjalanan Rasulullah SAW tertinggal di belakang kami. Beliau bergabung dengan kami ketika kami sedang berwhudu untuk mengerjakan shalat yang terlambat. Kami Cuma mengusap kaki (dan tidak membasuhnya dengan sempurna) maka Nabi Muhammad Saw. Mengingatkan dengan suara keras dua sampai tiga kali, “selamatkan tumitmu dari api neraka”.


Keutamaan Dzikir

diriwayatkan dari Abu Musa ra. : Nabi Saw pernah bersabda, "perumpamaan orang yang mengingat Allah dan orang yang tidak mengingat Allah adalah seperti orang hidup dengan orang mati".

Keutamaan Dzikir Tasbih

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah Saw pernah bersabda, "siapapun yang mengucapkan 'subhanallah wa bihamdihi' (Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali sehari, semua dosanya akan diampuni Allah meskipun (dosanya) sebanyak buih lautan".

DAHSYATNYA SHOLAWAT

Shalawat dan salam marilah kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw dan keluarga, sahabat-sahabat serta para pengikutnya.
Ada empat perbuatan ringan yang apabila kita lakukan, maka kita termasuk golongan orang yang tidak terpuji.
1. Seseorang yang membuang air kecil sambil berdiri, 2. Seseorang yang mengusap dahinya sebelum selesai dari shalat, 3. Seseorang yang mendengar adzan tetapi ia tidak menirukan seperti apa yang diucapkan muadzin, 4. seseorang yang apabila mendengar nama Nabi Muhammad Saw disebut, tetapi tidak membacakan shalawat atasnya.
Sabda Nabi Muhammad Saw:

أربع من الجَفَاءِ أن يبول الرجل وهو قائم، وأن يمسح جبهته قبل أن يفرغ من الصلاة، وأن يسمع النداء فلا يشهد مثل ما يشهد المؤذّن، وأن أذكر عنده فلا يصلي عليّ. (رواه البزار والطبراني)
Artinya:
“Empat perbuatan termasuk perbuatan yang tidak terpuji, yaitu (1) bila seseorang buang air kecil sambil berdiri, (2) seseorang yang mengusap dahinya sebelum selesai dari shalat, (3). Seseorang yang mendengar adzan tetapi ia tidak menirukan seperti yang diucapkan muadzin, (4) seseorang yang apabila mendengar namaku disebut, tetapi ia tidak membacakan shalawat atasku. (HR. Bazzar dan Tabhrani)

Dalam ibadah sehari-hari, sebenarnya ada sebuah perbuatan ringan yang apabila kita lakukan mendatangkan akibat yang maha dahsyat, dan apabila kita tinggalkan maka kita termasuk golongan orang yang tidak berbalas budi.
Pada saat kita telah diberi bantuan oleh orang lain, sudahlah pasti akan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, atau mungkin mengucapkan doa untuk kebaikannya. Begitu pula dengan Rasulullah Saw yang telah mengeluarkan kita dari lembah kegelapan menuju alam terang benderang, maka sudahlah pantas bagi kita untuk selalu mengucapkan sholawat dan salam atas beliau, sebagai ungkapan rasa terima kasih dan kecintaan kita atas segala jasa dan perjuangan yang tak tertandingi di alam jagad ini.
Dalam ibadah-ibadah lain, Allah Swt memerintahkan kepada hamba-hambaNya untuk mengerjakannya, namun khusus dalam perintah membaca shalawat, Allah Swt menyebutkan bahwa Allah sendiri bershalawat atasnya, kemudian memerintahkan kepada malaikatNya, baru kemudian pada orang-orang yang beriman untuk bershalawat atasnya. Dengan hal ini semakin menunjukkan bahwasanya melakukan shalawat atas Nabi muhammad saw, tidak cuma sekedar ungkapan terima kasih, tetapi ia juga menjadi ibadah yang utama.
Bila kita ingin mengetahui bahwa shalawat termasuk ibadah yang utama, maka perhatikan dan renungkan firman Allah Swt dalam al-Quran:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya, bershalawat atas Nabi, wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkan salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab 56).

Dari ayat tersebut kita mengetahui, Allah Swt saja sang Pencipta jagad raya dan mahkluk seluruh dunia termasuk diri kita yang kecil ini, mau bershalawat terhadap Nabi Muhammad Saw, dan juga para malaikat yang telah dijamin tak akan berbuat kesalahan turut bershalawat terhadap nabi, mengapa diri kita yang telah diselamatkan beliau masih melupakan ibadah yang teramat mulia ini. Sesungguhnya perbuatan seseorang menunjukkan pada perangai dirinya.
سيرة المرء تنبأ عن سريرته

Shalawat adalah sebuah ibadah yang tidak berbatas alam, jarak ataupun waktu. Artinya bila diucapkan maka akan menembus alam langit yang sangat jauh, didengar para malaikat, lalu turut menyampaikan doa bagi manusia yang mengucapkannya, dan menembus Alam kubur menyampaikan salam yang diucapkan manusia kepada Nabi Muhammad Saw.
Nabi Saw bersabda:
ما منكم من أحدٍ سلّم علي إذا متُّ إلا جاءني جبريل فقال جبريل يا محمد هذا فلان ابن فلان يُقرئك السلام، فأقول وعليه السلام ورحمة الله وبركاته. (رواه أبو داود).
Artinya:
“Tidak ada salah seorang di antara kamu yang mengucapkan salam kepadaku sesudah aku mati melainkan malaikat jibril datang kepadaku seraya mengucapkan: ‘wahai Muhammad, ini Fulan bin Fulan mengucapkan salam untukmu, maka aku menjawab: “dan atasnya salam dan rahmat serta berkah dari Allah”. (HR. Abu Daud)
Lalu apa fadhilah mengucapkan shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Besar Muhammad Saw?
Ada beberapa riwayat dari hadist Rasulullah Saw, Atsar sahabat Radiallahu anhum dan pengalaman beberapa ulama yang mengisyaratkan imbalan bagi mereka yang mau bershalawat.

1). Shalawat membersihkan dosa
Sabda Nabi Saw:
صلّو عليّ فإن الصلاة علي زكاةٌ لكم واسألوا الله لي الوسيلة، قالوا وما الوسيلة يا رسول الله؟ قال: أعلى درجةٍ في الجنة لا ينالها إلا رجلٌ واحدٌ وأنا ارجو أن يكون أنا هو. (رواه أحمد في مسنده)
“bacalah shalawat atasku karena sesungguhnya shalawat atasku membersihkan dosa-dosamu, dan mintalah kepada Allah untukku wasilah”. Para sahabat bertanya: “apakah wasilah itu?” beliau menjawab: “derajat yang paling tinggi di sorga yang hanya seorang saja yang akan memperolehnya dan aku berharap semoga akulah orang yang memperolehnya”.

2). Shalawat berpahala sepuluh rahmat Allah dan menghapus sepuluh kesalahan
Sabda Nabi Saw:
من صلّى علي صلاةً واحدة صلى الله عليه عشر صلوات وحطّ عنه عشر خطيآت (رواه النسائي)
“barangsiapa yang membaca shalawat atasku satu shalawat maka Allah akan menurunkan sepuluh rahmat kepadanya dan menghapus sepuluh kesalahannya” (HR. Nasai)

3). Dikabulkan hajat di dunia dan akhirat
Sabda beliau Saw:
من صلى علي في اليوم مائةَ مرّةٍ قضى الله له مائةَ حاجةٍ، سبعين منها في الآخرة وثلاثين في الدنيا
“barangsiapa yang membacakan shalawat untukku pada suatu hari seratus kali, maka Allah akan memenuhi seratus hajatnya, 70 di antaranya nanti di akhirat dan 30 di dunia. (Kitab Jam’ul Jawami’, Hal: 796)

4). Terangkatnya derajat manusia
Sabda beliau Saw:
من صلى عليّ من أمتي مخلصاًَ من قَلبِه صلاةً واحدةً صلّى اللهُ عليه عشر صلواتٍ ورفع عشر درجاتٍ ومحا عنه عشر سيئاتٍ. (رواه النسائ)
“barangsiapa di antara umatku yang membacakan shalawat atasku satu kali dengan ikhlas dari lubuk hatinya, maka Allah menurunkan sepuluh rahmat kepadanya, mengangkat sepuluh derajat kepadanya, dan menghapus sepuluh kesalahan”. (HR. Nasai)

5). Menjadikan doa cepat terkabul
Bahwasanya Umar bin Khattab Ra berkata: “Saya mendengar bahwa doa itu ditahan diantara langit dan bumi, tidak akan dapat naik, sehingga dibacakan shalawat atas nabi Muhammad Saw”. (Atsar Hasan, Riwayat Tirmidzi)

Saudara-saudara kaum muslimin sidang jum’ah yang berbahagia.
Ada sebuah cerita, bahwasanya ulama besar Sufyan ats Tsauri sedang thawaf mengelilingi ka’bah dan melihat seseorang yang setiap kali mengangkat kaki dan menurunkannya senantiasa membaca shalawat atas nabi. Sufyan bertanya: “Sesungguhnya engkau telah telah tinggalkan tasbih dan tahlil, sedang engkau hanya melakukan shalawat atas Nabi. Apakah ada bagimu landasan yang khusus? Orang itu menjawab: “Siapakah engkau? Semoga Allah mengampunimu. Sufyan menjawab: “Saya adalah sufyan ats tsauri”. Orang itu berkata: “seandainya kamu bukanlah orang yang istimewa di masamu ini niscaya saya tidak akan memberitahukan masalah ini dan menunjukkan rahasiaku ini”.
Kemudian orang itu berkata kepada sufyan: “sewaktu saya mengerjakan haji bersama ayahku, dan ketika berada di dekat kepalanya ayahku meninggal dan mukanya tampak hitam, lalu saya mengucapkan “innalillah wa inna ilahi rajiun” dan saya menutup mukanya dengan kain. Kemudian saya tertidur dan bermimpi, dimana saya melihat ada orang yang sangat tampan, sangat bersih dan mengusap muka ayahku, lalu muka ayahku itu langsung berubah menjadi putih. Saat orang yang tampan itu akan pergi, lantas saya pegang pakaiannya sambil bertanya: “wahai hamba Allah siapakah engkau? Bagaimana lantaran kamu Allah menjadikan muka ayahku itu langsung berubah menjadi putih di tempat yang istimewa ini?. Orang itu menjawab: “apakah kamu tidak mengenal aku? Aku adalah Muhammad bin Abdullah yang membawa al-Quran. Sesungguhnya ayahmu itu termasuk orang yang melampaui batas (banyak dosanya) akan tetapi ia banyak membaca shalawat atasku. Ketika ia berada dalam suasana yang demikian, ia meminta pertolongan kepadaku, maka akupun memberi pertolongan kepadanya, karena aku suka memberi pertolongan kepada orang yang banyak memperbanyak shalawat atasku”. Setelah itu saya terbangun dari tidur, dan saya lihat muka ayahku berubah menjadi putih. (Dari Kitab: Tanbihun Ghofilin, as-Samarqhondi, hal: 261)
Begitu dahsyatnya balasan shawalat terhadap Nabi Saw. sehingga bagi siapapun yang mengucapkannya akan melibatkan Allah, para malaikat dan Nabi Muhammad Saw langsung membalasnya, tidak cuma balasan pahala, imbalan atau keselamatan di akhirat, tetapi juga mendapat syafaat dari Nabi Muhammad Saw.
Orang yang mendengar shalawat atas nabi, tetapi tidak menjawabnya lalu ia meninggal dan masuk neraka, maka Allah menjauhkan dari RahmatNya.
Sabda Nabi:
“Jibril datang kepadaku dan berkata: “wahai Muhammad, barangsiapa yang mendapatkan bulan ramadhan namun ia tidak diampuni dosanya, lalu ia mati dan masuk neraka, maka Allah akan menjauhkan dari RahmatNya. Aku menjawab: “amin”. Jibril berkata lagi: “barangsiapa yang masih bertemu dengan kedua orangtuanya atau salah satu diantaranya kemudian tidak berbuat baik pada orang tuanya, lalu mati dan masuk neraka, maka Allah menjauhkan dari rahmatNya. Aku menjawab: “Amin”. Jibril berkata lagi: “barangsiapa yang disebutkan namamu (muhammad) namun ia tidak membacakan shalawat lalu ia mati dan masuk neraka, maka Allah menjauhkan dari rahmatNya. Aku mengucapkan “Amin”. (HR. Ibnu Hibban).
Ucapkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad Saw, disaat kita senggang, disaat akan menggubah posisi kegiatan kita, disaat kapanpun, dimanapun selagi kita mampu. Dan bila ada yang mengucapkan shalawat:
اللهم صلى على محمد وعلى آل محمد
Maka kita menjawab:
اللهم صلى وسلم وبارك على محمد

Jangan lupakan shalawat, karena bila kita lupa berarti kita telah melupakan seseorang yang telah menunjukkan kita kejalan yang lurus yaitu Nabi Muhammad Saw. bila kita telah melupakan shalawat berarti kita telah melupakan dan keliru dari jalan yang seharusnya kita tempuh menuju sorga.
“barangsiapa yang lupa membaca shawalat atasku, berarti ia telah keliru dari jalan ke sorga” (HR. Ibnu majah).

Hukum / Dalil shalawatan dengan rebana / terbangan / hadrah

mengenai shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad ustad yg tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya sendiri.
sebagaimana Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.
maka fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi saw)
maka tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin, lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.
mereka mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun trahun berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.
anda tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.
darimana pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.
Semoga Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,
mengenai alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana

HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM

Hukum Pacaran dalam Islam

Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat yg menanyakan tentang pacaran dalam islam maka berikut saya carikan artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya. Semoga bermanfaat?

1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? ?.
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya! ?
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok pujaanya? ?

Jawaban:

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, ?Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.? (Al-Isra: 32).

?Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ?Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ?.? Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ?Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ??.?
(An-Nur: 30?31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, ?Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ?Palingkanlah pandanganmu itu!? (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, ?Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.? (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

?Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.? (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, ?Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.? (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, ?Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.?

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ?Allah berfirman yang artinya, ?Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.?

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, ?Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.?

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa?ifdz bahwa dia berkata, ?Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa?idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ?Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?? Dia menjawab, ?Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ?Wahai Habib?? Aku menjawab, ?Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.? Allah berfirman, ?Lewatlah Kamu di atas neraka.? Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ?Aduh (karena sakitnya).? Maka. Dia memanggilku, ?Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).?

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

?Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ?Apa ini?? Kedua orang itu berkata, ?Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.? (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, ?Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.?

?Atha? al-Khurasaniy berkata, ?Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.?

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, ?Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya?nuhu?? Mereka berkata, ?Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.? Ali r.a. berkata, ?Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.? Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, ?Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, ?Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?? Mereka menjawab, ?Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.? Lantas suara itu kembali terdengar, ?Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.?

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

?Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.? (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

?Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.? (HR Abu Daud).

ILMU FIQIH

Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama.
      Imam Malik belajar hadits kepada Rabi’ah, Abdurrahman bin Hurmuz, Az-Zuhry, Nafi’ Maula Ibnu Umar. Belajar Fiqih kepada Said bin Al Musayyab, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq, Abu Salamah, Hamid dan Salim secara bergiliran. Belajar qiraat kepada Nafi’ bin Abu Nu’man.
Ibnu Al-Kasim berkata : “Penderitaan Malik selama menuntut ilmu sedemikian rupa, sampai-sampai ia pernah terpaksa harus memotong kayu atap rumahnya, kemudian di jual kepasar”.
      Imam malik sangat memulikan ilmu dan menghormati hadits Nabi. Imam Malik tidak mau mempelajari hadits dalam keadaan berdiri. Beliau juga tidak mau menaiki kuda di kota Madinah karena beliau malu berkuda diatas kota yang dibawah tanahnya ada makam Rasulullah SAW.
      Ibnu Abdu Al-Hakam mengatakan : “ Malik sudah memberikan fatwa bersama-sama dengan gurunya Yahya bin Sa’ad, Rabiah dan Nafi’, meskipun usianya baru berusia 17 tahun. Beliau dikenal jujur dalam periwayatannya.
      Abu Dawud mengatakan : “Hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Sesudah itu adalah hadits dari Malik dari Az Zuhry dari Salim dari ayahnya. Beriktnya adalah hadits dari Malik dari Abu Zanad dari ‘Araj dari Abu Hurairah. Hadits mursal Malik lebih shahih dari pada hadits mursal Said bin Al Musayyab atau Hasan Al Basri.”
Sufyan mengatakan : “Jika Malik sudah mengatakan ‘balaghny’ telah sampai kepadaku, niscaya isnad hadits tersebut kuat”.
Imam Syafi’i mengatakan : “Jika engkau mendengar suatu hadits dari Imam Malik, maka ambillah hadits itu dan percayalah”.
      Imam Malik juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah hukum halal-haram. Imam Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash yang tegas mengharamkannya. 
      Imam Malik dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Tentang penguasaannya dalam hadits, beliau sendiri pernah mengatakan : “Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits”. Beliau mengarang kitab hadits Al-Muwatta’, merupakan kitab hadits tertua yang sampai kepada kita.
      Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far Al Manshur beliau pernah memberi fatwa bahwa “akad orang yang dipaksa itu tidak syah”. Fatwa ini tidak disukai oleh pemerintah karena bisa membawa konsekuensi juga bahwa baiat kepada penguasa karena terpaksa adalah juga tidak syah dan itu dianggap membahayakan kekuasaan Bani Abbas.
      Gubernur Madinah, Ja’far bin Sulaiman memerintahkan agar Imam Malik mencabut fatwanya, namun Imam Malik menolak. Akibatnya gubernur memukulnya sampai 80 kali sampai tulang belikatnya retak dan mengaraknya diatas kuda keliling kota Madinah. Sejak itu  namanya bukannya menjadi cemar,  justru makin melambung dan harum dimata umat.
      Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau meminta Imam Malik agar datang ke Baghdad dan mengajarkan Al Muwatta’ untuk keluarga istana, maka Imam Malik berkata , “ Ilmu itu didatangi bukan sebaliknya”. Akhirnya Khalifah Harun Al Rasyid bersama dua anaknya Al Ma’mun dan Al Amin datang ke Madinah untuk belajar kitab Al Muwatta’.
      Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Kemudian Imam Malik pun mengarang kitab kumpulan fatwa-fatwa sahabat, yaitu  : Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras), Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan) dan Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).

Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas :
  1. Al-Qur’an
  2. Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
  3. Ijma’
  4. Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
  5. Qiyas
  6. Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
  7. Perkataan Sahabat.

Bila dibandingkan dengan Imam Abu Hanifah (aliran Kufah), mazhab Imam Malik mewakili aliran Hijaz lebih banyak berdasarkan hadits dan atsar, lebih sedikit menggunakan porsi dengan ra’yu (Qiyas).

Kitab Kitab Mazhab Maliki :
1.       Kitab Hadits, Al Muwatta’.
2.       Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras)
3.       Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan)
4.       Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).


Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)
     Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya  Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).
      Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.
      Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.
      Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’  di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.
      Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.
      Imam Syafi’i  kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.
      Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.
      Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.
      Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.
      Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.
      Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.  
      Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.
      Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir  telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.
             
Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadis
3.       Ijma’
4.       Qiyas
5.       Istidlal

Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.

Kitab-kitab mazhab Syafi’i :
1.       Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
2.       Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
3.       Jami’ul Ilmi.
4.       Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
5.       Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
6.       Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
7.       Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
8.       Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.

     
Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H)
Lahir di kota Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika beliau masih anak-anak dan kemudian dibesarkan dan diasuh oleh ibunya. Kota Baghdad pada waktu itu merupakan ibukota Kekhalifahan Bani Abbas dan merupakan gudangnya para ulama dan ilmuwan. Imam Ahmad bin Hanbal banyak berguru pada ulama-ulama di kota kelahirannya tersebut.
Ketika berumur 16 tahun, pemuda Ahmad bin Hanbal pergi mengembara menuntut ilmu, terutama berburu hadits-hadits Nabi sampai ke Kufah, Basrah, Syria, Yaman, Mekkah dan Madinah.
Mengenai gurunya ada puluhan orang yang semuanya adalah ulama-ulama dalam berbagai bidang ilmu. Diantara gurunya adalah Sufyan bin Uyainah, Abu Yusuf Al Qadhy dan Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i.
Imam Hanbali dikenal sangat gemar dan bersemangat menuntut ilmu, berburu hadits, ahli ibadah, wara’ dan zuhud. Imam Abu Zu’rah mengatakan : “Imam Ahmad bin Hanbal hafal lebih dari 1.000.000 (satu juta) hadits”. Sementara anaknya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan : “Ayahku telah menuliskan 10.000.000 hadits banyaknya dan tidaklah beliau mencatatnya hitam diatas putih, melainkan telah dihafalnya diluar kepala”.
Ketika pemerintahan ada ditangan Khalifah Al Ma’mun, saat itu kaum Mu’tazilah berhasil mempengaruhi Khalifah untuk mendukung pemikiran mereka dan mempropagandakan pendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahkluk. Kaum Mu’tazilah yang didukung penuh oleh Khalifah Al-Ma’mun memaksakan pendapat itu kepada seluruh rakyat.
Para Ulama yang tidak sependapat ditangkap dan diinterogasi ke istana. Hampir semua ulama tidak berani menentang karena takut dihukum berat. Satu-satunya ulama yang tetap istiqomah menentang pendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hanyalah Imam Ahmad bin Hanbal. Akibatnya beliau disiksa, dipukuli dan hampir saja dibunuh. Rupanya Allah menyelamatkan beliau karena tiba-tiba Khalifah Al Ma’mun meninggal secara mendadak di Tharsus, sehingga eksekusi hukuman mati kepada Imam Ahmad bin Hanbal tidak sampai dilaksanakan.
Sepeninggal Al Ma’mun, dua orang Khalifah penggantinya yaitu Al Muntashir dan Al-Watsiq masih meneruskan kebijaksanaan mendukung kaum Mu’tazilah dan progandanya bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Selama itu Imam Ahmad bin Hanbal hidup dalam persembunyian dan mengasingkan diri.
Setelah Al-Watsiq, yang naik tahta adalah Khalifah Al-Mutawakil. Pada masa Al-Mutawakil inilah propaganda bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dihentikan sama sekali. Bahkan Khalifah menangkapi dan menghukum ulama-ulama Mu’tazilah yang dahulu menjadi pelopor utama propaganda kemakhlukan Al-Qur’an.
Khalifah Al Mutawakil sangat menghormati dan memuliakan Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau dijadikan penasehat resmi istana, dan Khalifah mendukung penuh ajaran-ajaran Imam Ahmad bin Hanbal dan para ahli hadits.  



Metode Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadits
3.       Ijma’ Sahabat
4.       Fatwa Sahabat
5.       Atsar Tabi’in
6.       Hadits Mursal / Dhaif
7.       Qiyas

Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.

Kitab-kitab mazhab Hanbali :
  1. Tafsir Al-Qur’an.
  2. Musnad Imam Ahmad, sebuah kitab kumpulan hadits yang tebal.
  3. Kitab Nasikh wal Mansukh.
  4. AL Muqaddam wal Muakhkhar fil Qur’an.
  5. Jawabatul Qur’an.
  6. Kitab At Tarikh.
  7. Al Manasikul Kabir.
  8. Al Manasikus Saghir.
  9. Tha’atur Rasul.
10.         Al-‘Illah.
11.         Kitab Zuhud.
12.         Kitab Ash Shalah.


III.         Ijtihad

Ijtihad adalah mempergunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan (istinbath) hukum syara’ dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadits).

A.      Aliran Hadits / Atsar
Para ulama hijaz (Mekkah-Madinah) yang dipelopori oleh Said Al Musayyab dalam ber ijtihad lebih banyak bersandar kepada hadits dan atsar sahabat. Kelompok Hijaz ini banyak jarang menggunakan ra’yu (qiyas) dalam metode ijtihadnya, dengan latar belakang sebagai berikut :
1.       Penduduk Hijaz mewarisi kekayaan hadits dan atsar dari para Sahabat Nabi yang banyak tinggal di Hijaz, seperti ketetapan  Abu Bakar, Umar, Usman, juga fatwa-fatwa dari : Zaid bin Tsabit, Aisyah dan riwayat dari Abu Hurairah, Abu Said Al Kudry, dll.
2.       Negeri Hijaz yang berada di pedalaman semenanjung Arabia, relatif tidak banyak mengalami dinamika perubahan sosial.
3.       Banyaknya Hadits dan atsar yang mereka terima dan ditunjang oleh dinamika sosial yang lebih statis menyebabkan mereka kurang menggunakan daya analisis. Ulama Hijaz lebih mencukupkan diri dengan memegangi teks-literalis nash.
4.       Mengikuti guru mereka, yaitu Abdullah bin Umar yang sangat tergantung pada hadits dan atsar dan sangat hati-hati dalam menggunakan ra’yu (qiyas).

B.      Aliran Ra’yu
Setelah terbunuhnya Khalifah Usman, kemudian berlanjut dengan perang Jamal yang menuntut balas atas darah Usman. Muawiyah tidak mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib sehingga meletus perang Shiffin. Setelah peristiwa tahkim muncul kaum Khawarij dan kelompok Syiah. Kericuhan itu terus berlanjut sampai terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu Bani Umayyah menguasai pemerintahan dengan cara paksa.
Kelompok Khawarij, Syiah dan Bani Umayyah satu sama lain saling bermusuhan dan saling menumpahkan darah. Sejak itu mulai timbul hadits-hadits palsu yang dibuat untuk memperkuat kelompoknya masing-masing. Kelompok Syiah Rafidah yang bermarkas di Kufah dikenal paling banyak membuat Hadits palsu. Dengan latar belakang tersebut selanjutnya para ulama Kufah sangat hati-hati dalam menerima periwayatan hadits.
Para Ulama Kufah (Iraq) yang dipelopori oleh Ibrahim An Nakhay dalam ijtihadnya menggunakan ra’yu (qiyas) dengan porsi yang lebih besar daripada ulama Hijaz. Hal itu dilatar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Para Sahabat Nabi yang tinggal di Kufah tidak sebanyak yang tinggal di Hijaz, sehingga kekayaan hadits dan atsar yang mereka terima tidak sebanyak yang diterima penduduk Hijaz. Penduduk Kufah menerima hadits dari : Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali bin Abi Thalib, Amar bin Yasir, Abu Musa Al-Asy’ari, Mughirah bin Sub’ah, Anas bin Malik, Hudzaifah bin Al Yaman.
  2. Di Kufah mulai marak para pemalsu hadits, terutama dari kelompok Syiah Rafidah, sehingga Ulama Kufah lebih hati-hati dan lebih selektif dalam menerima hadits.
  3. Kufah adalah kota yang lebih ramai dibanding Hijaz, berdekatan dengan wilayah Persia yang sebelum memeluk agama Islam, penduduknya sudah mempunyai peradaban dan cara berpikir yang maju (rasional). Disamping itu di Kufah merupakan pusat pergerakan kaum Syiah dan Khawarij. Jadi di Kufah mengalami dinamika perubahan sosial yang lebih tinggi yang menuntut pemikiran daripada sekedar mengandalkan teks hadits yang diterima dari riwayat sahabat di masa Nabi.
  4. Menurut Ulama Kufah hukum syariat memiliki makna logis, mencakup seluruh kemaslahatan umat, didasarkan pada pokok-pokok yang muhkam (jelas dan dapat dipahami) dan mengandung alasan-alasan yang tepat bagi hukum. Mereka berusaha meneliti alasan-alasan dari setiap penetapan hukum dan menggali hikmah yang terkandung didalamnya (qarinah dan maqashid syari’ah), serta menjadikan hukum itu sejalan dengan himah yang didapat. Kadang-kadang mereka menolak sebagian hadits ahad karena dianggap bertentangan dengan hikmah persyaratannya. Apalagi bila mereka mendapatkan hadits/atsar yang bertentangan dengan hikmah pen syari’atannya.
  5. Ulama Kufah mengikuti metode ijtihad guru mereka dari sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud  yang dikenal mengikuti Umar bin Khattab yang banyak menggunakan daya analitis memperhatikan qarinah, maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan.

Gambaran perbedaan paham antara ahli qiyas dan ahli hadits :
Pada suatu hari Rabi’ah (ahli qiyas) bertanya kepada Said Al Musayyab (ahli hadits) tentang diyat (denda) anak jari perempuan yang terpotong :
Rabi’ah :”Berapa diyat terhadap sebuah anak jari orang perempuan ?”
Said Al Musayyab: “10 ekor onta”.
Rabi’ah : Jika dua anak jari ?”
Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
Rabi’ah : “Jika tiga anak jari ?”
Said Al Musayyab :”30 ekor onta”.
Rabi’ah : “Jika empat anak jari ?”
Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
Rabi’ah : ”Apakah makin banyak jari yang terpotong, semakin besar diyatnya ?”
Said Al Musayyab : “Apakah anda bermazhab ulama Iraq ? itulah sunnah saya telah terangkan”.

Demikianlah ahli hadits hanya menerima mentah-mentah teks hadits, sedangkan ahli ra’yu tidak begitu saja menerima teks hadits yang tidak diketahui illlat-illat hukumnya atau yang tidak logis menurut akal. Bagaimana diyat empat anak jari malah turun menjadi 20 ekor, padahal diyat satu anak jari sampai tigak anak jari naik terus dari 10 sampai 30 ekor.

Pada suatu hari Al Auza’i bertemu dengan Abu Hanifah di Mekkah, kemudian Al Auza’i bertanya kepada Abu Hanifah :
Al Auza’i : “Mengapa tuan tidak mengangkat tangan ketika ruku’ dan I’tidal ?”
Abu Hanifah : “Karena tidak ada hadits yang shahih dari Rasul”.
Al Auza’i : “Az Zuhri telah meriwayatkan kepada saya dari Salim, dari ayahnya Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW, bahwasanya Nabi ada mengangkat tangan saat memulai shalat, saat ruku’ dan ketika I’tidal”.
Abu Hanifah : “Telah diriwayatkan kepada kami oleh Hammad bin Sulaiman dari Alqamah dari Al Aswad dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah tidak mengangkat tangan selain dari saat memulai shalat saja”.
Al Auza’i : “Saya kemukakan penilaian tentang Az Zuhri dan anda kemukakan penilaian tentang Hammad”.
Abu Hanifah : “Hammad lebih pandai dalam urusan fiqih daripada Az Zuhri. Ibrahim lebih pandai dari Salim, Alqamah tidak kurang derajadnya daripada Abdullah, walaupun seorang Shahabi”.

Mendengar jawaban itu, Al Auza’i pun minta diri. Dari situ tampak bagaimana Abu hanifah sebagai tokoh ahli qiyas lebih mengutamakan kefaqihan perawi daripada ketinggian sanad.

Demikianlah beberapa contoh perbedaan paham antara ahli hadits dan ahli ra’yu.

C.      Aliran zahiri
Dipelopori oleh Daud bin Ali Al-Zhahiri (202-268 H), yang hanya memegangi makna zhahir (tekstualis-literalis) nash Al-Qur’an dan Hadits tanpa mau memegangi makna lainnya.

Kalau digambarkan secara kualitatif metode para imam mazhab dalam menggunakan metode istinbath Hadist-tekstualis dan Qiyas-rasionalis kurang lebih seperti dibawah ini :

   Hadits                                                                                                                     Qiyas
Tekstualis             Daud bin Ali (Zahiri) - Hanbali – Maliki – Syafi’i - Hanafi          Rasionalis




D.      Sumber Perbedaan Pendapat
Bagi yang sudah membaca Ushul Tafsir dan Ilmu Hadits disitu ada beberapa ulasan tentang Al-Qur’an dan Hadits yang diantaranya menjadi sumber perbedaan pendapat diantara para ulama Mujtahid. Sumber perbedaan pendapat didalam Fiqih :
1.       Perbedaan memahami Al-Qur’an
A.      Adanya ayat-ayat yang musytarak (lebih dari dua arti).
B.      Adanya ayat-ayat yang masih mujmal (global).
C.      Adanya ayat-ayat yang ‘Am (umum)
D.      Adanya perbedaan penafsiran cakupan lafazh.
E.      Adanya perbedaan penafsiran makna hakiki-majasi.
F.      Adanya perbedaan pendapat penggunaan mafhum.
G.     Perbedaan pendapat memahami ayat perintah dan larangan.

2.       Perbedaan Memahami Hadits
A.      Perbedaan penilaian kesahihan sebuah hadits ahad.
B.      Perbedaan penilaian ke-tsiqoh-an seorang rawi.
C.      Perbedaan sampainya hadits kepada para Mujtahid.
D.      Perbedaan penafsiran matan (redaksi) suatu hadits.
E.      Perbedaan penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah.
F.      Perbedaan perimaan hadits yang ada mukhtalif (pertentangan) dengan qiyas dan atau illat syari’ah

3.       Perbedaan Metode Ijtihad.
A.      Imam Abu Hanifah :
a.       Berpegang pada dalalatul Qur’an
                                                   i.      Menolak mafhum mukhalafah
                                                 ii.      Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan
                                                iii.      Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
b.       Berpegang pada hadis Nabi
                                                   i.      Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)
                                                 ii.      Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
c.       Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
d.       Berpegang pada Qiyas
                                                   i.            mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
e.       Berpegang pada istihsan (keluar dari Qiyas umum karena ada sebab khusus yang lebih kuat).
B.      Imam Malik
a. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
                                                   i.      zhahir Nash
                                                 ii.      menerima mafhum mukhalafah
b. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
c. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
d.  Qaul shahabi
e.       Qiyas
f.         Istihsan
g.       Mashlahah al-Mursalah (mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh beliau membolehkan intimidasi dalam penyidikan tersangka kejahatan untuk mendapatkan pengakuannya).

C.      Imam Syafi’i
a.       Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)
b.       Ijma’
c.       hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)
d.       Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
e.       Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

D.      Imam Ahmad bin Hanbal
a.       An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an)
menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i)
menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
b.       Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
c.       Ijma’
d.       Hadis dhaif
e.       Qiyas


IV.            Pembagian Pembahasan Fiqih

Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” membagi pembahasan fiqih sebagai berikut :
1.       Bagian Ibadah.
1.1. Kitab Taharah
1.1.1.  Taharah dari hadas
1.1.2.  Taharah dari najis
1.2. Kitab Kitab Shalat
1.3. Kitab Janazah
1.4. Kitab Zakat
1.5. Kitab Zakat Fitrah
1.6. Kitab Shiyam (puasa)
1.7. Kitab I’tikaf
1.8. Kitab Haji
1.9. Kitab Jihad
1.10.          Kitab Aiman (sumpah)
1.11.          Kitab Nadar
1.12.          Kitab Qurban
1.13.          Kitab Sembelihan
1.14.          Kitab Berburu
1.15.          Kitab Aqiqah
1.16.          Kitab makanan dan minuman yang haram

2.       Bagian Munakahat
2.1. Kitab Nikah
2.2. Kitab Talak
2.3. Kitab Ila’ (sumpah talak)
2.4. Kitab Dhihar
2.5. Kitab Li’an (mengatakan punggung istrinya sama dengan punggung ibunya)
2.6. Kitab Hadlanah (yang berhak memelihara anak)
2.7. Kitab Radla’i (penyusuan anak)
2.8. Kitab Nafkah
2.9. Kitab Nasab
2.10. Kitab Ihdad (berkabung)

3.       Bagian Muamalat Madaniyah
3.1. Kitab Buyu’ (jual beli)
3.2. Kitab Sharfi (jual beli perhiasan)
3.3. Kitab Salam (jual beli pesanan)
3.4. Kitab Khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi)
3.5. Bai’il Murabahah (penjualan yang ditentukan jumlah keuntungannya oleh penjual)
3.6. Kitab Bai’il Ariyah (memberikan pohon untuk dimakan buahnya)
3.7. Kitab Irat (sewa-menyewa)
3.8. Kitab Ju’li (upah bagi yang menemukan barang yang hilang)
3.9. Kitab Qiradli (berdua laba)
3.10. Kitab Musaqah (paroh hasil merawat kebun)
3.11. Kitab Syarikah (berdua saham)
3.12. Kitab Syuf’ah
3.13. Kitab Qismah (pembagian)
3.14. Kitab Ruhun (gadai)
3.15. Kitab Al Hajr (orang yang dilarang bertindak sendiri)
3.16. Kitab Taflis (orang pailit)
3.17. Kitab Shulhi (kesepakatan damai dari persengketaan)
3.18. Kitab Jaminan dan Tanggungan
3.19. Kitab Hawalah (pemindahan hutang)
3.20. Kitab Wakalah (memberi kuasa)
3.21. Kitab Luqathah (barang temuan)
3.22. Kitab Wadi’ah (menitipkan barang)
3.23. Kitab ‘Ariyah (peminjaman barang)
3.24. Kitab Ghasbi (penyerobotan hak milik orang lain)
3.25. Kitab Ishtihqaq (memperoleh kembali haknya)
3.26. Kitab hibah
3.27. Kitab Washaya
3.28. Kitab Faraidl (warisan)
3.29. Kitab ‘Itqi (memerdekakan budak)
3.30. Kitab Kitabah (menebus diri dari perbudakan)
3.31. Kitab Tadbir (kemerdekaan budak setelah tuannya meninggal)
3.32. Kitab Umahatil Aulad (budak yang dijadikan ibu anaknya)

4.       Bagian Inayat wa Uqubat (pidana)
4.1. Kitab Qisas (pembunuhan dan melukai)
4.2. Kitab Jarahi (qisas, diat, pembebasan tuntutan)
4.3. Kitab Diyat (denda pembunuhan)
4.4. Kitab Qasamah (sumpah penduduk yang ditemukan mayat di kampungnya)
4.5. Kitab Zina
4.6. Kitab Qadzaf (tukas)
4.7. Kitab Khamr
4.8. Kitab Sariqah (pencurian)
4.9. Kitab Hirabah (perampokan, penjarahan, perusuh)

5.       Bagian Peradilan
5.1. Kitab Aqdliyah (kehakiman)
5.2. Kitab Syahadah (kesaksian dan sumpah menolak tuduhan)


V.    Mujtahid, Mufti dan Hakim

A. Jenis Mujtahid
1.       Mujtahid Mutlaq : yaitu para Khulafaur Rasyidin, yang sudah ada garansi dan rekomendasi dari Rasul untuk diikuti oleh umat.
2.       Mujtahid Mustaqil : yaitu para imam mazhab fiqih yang muktabar.
3.       Mujtahid fil Mazhab : yaitu lebih banyak mengikuti salah satu imam mazhab tapi dalam beberapa  masalah pokok berbeda pendapat dengan imamnya. Contohnya Abu Yusuf, Muhamad Al Hasan dari mazhab hanafi, Al Muzany dari mazhab Syafi’i.
4.       Mujtahid fil Masa’il : yaitu mempunyai ijtihad sendiri dalam beberapa masalah cabang, bukan pada masalah pokok, seperti At Tahawi dalam mazhab Hanafi, Al Ghazali dalam mazhab Syafi’I, Al Khiraqi dalam mazhab Hanbali.
5.       Mujtahid Muqaiyad : yaitu tidak mengeluarkan ijtihad sendiri, kecuali terhadap masalah-masalah yang belum dibahas oleh imam mazhab sebelumnya. Mujtahid ini mengetahui seluk-beluk dan argumen para imam mazhab, mampu men tarjih mana yang lebih kuat dan lebih utama dari pendapat imam mazhab yang berbeda-beda. Contohnya Al Karakhi, Al Qaduri dalam mazhab Hanafi, Ar Rafi’ dan An Nawawi dalam mazhab Syafi’i.

B.      Syarat-syarat Mujtahid
1. Akidahnya benar.
2. Bersih dari hawa nafsu.
3. Mengetahui bahasa arab dengan segala cabangnya, seperti : nahwu (gramatika), sharaf (konyugasi), balagah (retorika), ma’ani, bayan (kejelasan) dan badi’ (efektifitas bicara), mengetahui irab (fungsi kata dalam kalimat), tasrif (konyugasi), masdar (kata dasar), musytaq (bentuk kata turunan), serta mengetahui syair-syair Arab lampau yang terkenal untuk mengetahui arti kata-kata sulit yang jarang digunakan.
Mujahid berkata : “Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kitabullah (menafsirkan) apabila ia tidak mengetahui berbagai dialek bahasa Arab”.
4. Memahami ilmu Al-Qur’an dan ilmu tafsir.
5. Mengetahui ilmu hadits, atsar sahabat dan tabi’in.
6. Mengetahui Ijma’ masa Khulafaur Rasyidin.
7. Mengetahui ilmu fikih dan ushul fikih.
8.  Pemahaman dan ketelitian yang cermat akan qarinah, dhalalah nash, illat hukum, serta tujuan tasyri sehingga mampu menyimpulkan makna yang sejalan dengan syariat.

C.      Mufti dan Hakim
Mufti adalah orang yang memberikan fatwa biasanya tentang hukum fiqih sesuatu masalah, sedangkan hakim adalah orang yang menjatuhkan vonis keputusan hukum terhadap suatu sengketa masalah antara dua pihak yang bersengketa. Keduanya sama sama memutuskan hukum berdasarkan hukum syara’.

Sedangkan perbedaan antara mufti dan hakim adalah :
1.       Memberi fatwa lebih luas lapangannya daripada menjatuhkan vonis putusan hukum. Fatwa boleh dilakukan oleh orang merdeka, budak, pria, wanita, famili, kerabat, orang asing. Sedangkan vonis putusan hanya diberikan oleh orang merdeka, laki-laki, tidak ada hubungan kerabat dengan yang bersengketa.
2.       Putusan hakim mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sedangkan fatwa mufti boleh diterima boleh tidak.
3.       Fatwa mufti tidak dapat membatalkan putusan hakim, sedangkan keputusan hakim dapat membatalkan fatwa mufti.
4.       Mufti tidak dapat memberi putusan kecuali mufti tersebut juga menjadi hakim sedangkan hakim harus memberikan fatwa apabila telah menjadi suatu keharusan.
5.       Hakim sebaiknya tidak memberikan fatwa terhadap masalah-masalah yang mungkin muncul dalam peradilan, karena dikhawatirkan bila hakim memutuskan putusan yang berbeda dengan fatwanya, tentunya itu akan menyulitkan.
Syuraih Al Qadhy pernah berkata :
“Saya memutuskan perkara diantara kamu bukan memberikan fatwa”.


VI.            Ittiba’ dan Taqlid

Ittiba’ adalah mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain dengan mengetahui argumen, dalil-hujjahnya, sedangkan taqlid adalah mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain tanpa mengetahui argumen, dalil-hujjahnya.

Imam Ghazali dalam Al Mustafa mengatakan :
“Ittiba’ dalam agama disuruh, sedangkan taqlid dilarang”.

Hukum Taqlid :
a.       Taqlid yang wajib : taqlid kepada Rasulullah, dalam istilah kaum salaf taqlid kepada Rasulullah disebut ittiba’.
b.       Taqlid yang haram :
1.       Tidak menghiraukan nash syara’ semata-mata lantaran mengikuti  orang tua, moyang-leluhur.
2.       Taqlid kepada seseorang yang belum muktabar diakui apakah punya kompetensi untuk meng istinbath-kan hukum fiqih.
3.       Taqlid buta karena fanatik terhadap orang tertentu walaupun ada hujjah dan argumen yang lebih kuat yang bertentangan dengan pendapat orang tersebut.
c.       Taqlid yang dibolehkan : mengikuti pendapat ulama mujtahid yang sudah muktabar mempunyai kompetensi meng istinbathkan hukum fiqih, terutama bagi orang awam yang tidak punya kemampuan mengetahui hukum hukum syara’ secara mendalam.

Periode Taqlid :
1.       Periode pertama (pasca masa Imam Mazhab, abad ke-IV H – jatuhnya Baghdad abad ke-VII H),
2.       Periode kedua dari abad ke-IV H – abad ke-X H.
3.       Periode ketiga dari abad ke-X H sampai masa Muhammad Abduh.
4.       Periode keempat dari masa Muhammad Abduh – sekarang.

Dalam masa maraknya masa taqlid tetapi masih ada juga ulama ulama mujtahid yang tetap menghidupkan api ijtihad diantaranya :
1.       Izzudin bin Abdis Salam (578-660 H).
2.       Ibnu Daqiqil Ied (615-702 H).
3.       Ibnu Rif’ah (645 – 710 H).
4.       Ibnu Taimiyah (661-728 H).
5.       Ibnu Qoyyim Al Jauziah (691-751 H).
6.       An Nawawi
7.       Al Bulqini (724 – 805 H).
8.       Ibnu Hajar Atsqolani (773-858 H).
9.       Al Asnawi (714-784 H)
10.         Al Jalalul Mahalli (791-864 H).
11.         Al Jalalus Suyuthi (846 –911 H).
12.         Ash Shan’ani (abad XII H) pengarang Subulussalam.
13.         Asy Syaukani (abad XII H) pengarang Nailul Authar.
14.         Muhammad Abduh, dari Al Azhar menerbitkan tabloid Al Manar.
15.         Rasyid Ridha.


VII.          Ketentuan Hukum (Mahkum Bih)

A.      Wajib
Yaitu pekerjaan yang bila tidak dikerjakan mendapatkan dosa.

Hukum wajib terbagi menjadi :
1.       Wajib Muthlaq = wajib yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi waktunya, contoh : wajib membayar kafarah sumpah, tapi waktunya tidak ditentukan oleh syara’.
2.       Wajib Muwaqqat = wajib yang ditentukan waktunya, contoh shalat lima waktu, puasa ramadhan.
3.       Wajib Muwassa’ = wajib yang diluaskan waktunya, contoh waktu shalat lima waktu, sholat isak dari petang sampai subuh.
4.       Wajib Mudhaiyaq = wajib yang sempit waktunya, puasa ramadhan waktu mulainya dan berakhirnya sama yaitu dari terbit fajar sampai maghrib.
5.       Wajib Dzu Syabahain = wajib muwassa’ sekaligus mudhaiyaq, yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya dan waktunya panjang, contohnya ibadah haji.
6.       Wajib ‘ain = wajib yang dibebankan kepada setiap individu, tidak dapat diwakilkan oleh atau kepada orang lain.
7.       Wjib Kifayai = wajib yang dibebankan kepada sebagian individu, bila sebagian individu sudah menunaikan maka gugur kewajiban individu yang lain, contoh : mengurus jenazah.
8.       Wajib Muhaddad = wajib yang ditentukan kadarnya, contoh : zakat.
9.       Wajib Ghairu Muhaddad = wajib yang tidak ditentukan kadarnya, contoh : sedekah, wakaf.
10.         Wajib Mu’aiyin = wajib yang ditentukan zatnya , contoh : membaca Al Fatihah dalam shalat.
11.         Wajib Mukhaiyar = wajib yang diberi kebebasan memilih, contoh = kafarah sumpah.
12.         Wajib Muaddaa = Wajib yang ditunaikan dalam waktunya ada’an.
13.         Wajib Maqdi = wajibn yang ditunaikan sesudah lewat waktunya qada’an.
14.         Wajib Mu’aad = wajib yang dikerjakan mengulang karena kurang sempurnanya yang ditunaikan pertama.

B.    Sunnat
Yaitu bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.

Pembagian Sunnat :
1.       Sunnat Hadyin = sunnat untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, contoh : azan dan jama’ah.
2.       Sunnat Zaidah = sunnat yang dikerjakan Nabi dalam urusan adat kebiasaan, contoh : makan, minum, adat, kesukaan Nabi yang bagus bila ditiru dan tidak dicela bila ditinggalkan.
3.       Sunnat Muakkadah = sunnat yang sering dikerjakan Nabi (jarang ditinggalkan), contoh : shalat sunnat rawatib, shalat tahajud.
4.       Sunnat Ghairu Muakkadah = sunnat yang kadang ditinggalkan oleh Nabi, contoh : shalat sunnat 4 rakaat sebelum duhur.

C.    Mubah
Yaitu sesuatu yang dibolehkan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Catatan untuk perkara yang mubah :
1.       Jangan berlebihan.
2.       Jangan membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama yang tanpa ada contoh atau tanpa ada maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.
3.       Jangan sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat.

D.    Makruh
Yaitu bila dikerjakan tidak dicela, tetapi bila ditinggalkan terpuji.

Pembagian Makruh :
1.       Makruh Tanzih = makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan, contoh : merokok, makan jengkol, shalat di akhir waktu.
2.     Makruh Tahrim = makruh yang dekat kepada haram, yaitu haram yang dalilnya belum qath’i (pasti) yaitu dari hadits ahad.

E.    Haram
Yaitu bila dikerjakan mendapat dosa, contohnya : meninggalkan shalat lima waktu, makan daging babi.


VIII.       Obyek Hukum (Mahkum Fih) dan Subyek Hukum (Mahkum ‘Alaih)

Obyek hukum dalam fiqih adalah beban pekerjaan kepada para mukallaf (orang dewasa dan berakal sejahtera yang terkenan beban hukum) apabila memenuhi beberapa syarat :
a.       Mungkin terjadi / bukan yang mustahil terjadi.
b.       Sanggup dikerjakan.
c.       Dapat dibedakan.
d.       Diketahui berdasarkan dalil.
e.       Untuk melaksanakan taat (ibadah).

Subyek hukum adalah para mukallaf (orang yang dibebani hukum). Seseorang mendapat beban taklif (beban hukum) apabila memenuhi beberapa syarat :
a.       Memahami perintah (beban hukum) yang dibebankan kepadanya.
b.       Baligh (dewasa).
c.       Berakal (sadar dan waras).

Halangan – halangan :
1.       Gila
2.       Setengah gila
3.       Lupa
4.       Tidur
5.       Pingsan
6.       Mabuk
7.       Sakit, halangan untuk puasa, shalat dengan berdiri.
8.       Haid
9.       Nifas
10.   Mati
11.   Safar (bepergian), halangan untuk wajibnya shalat jum’at
12.   Silap (tidak sengaja)
13.   Paksaan
14.   Hujan, halangan untuk shalat berjama’ah.
15.   Tua renta pikun.


IX.            Ushul Fiqih

A.      Pengertian
Ushul fiqih adalah kaidah kaidah dan metodologi dasar yang digunakan untuk istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya yang berupa dalil-dalil yang tafshili (jelas).

Macam-macam dalil :
A.      Dalil naqli (teks) :
1.       Al-Qur’an
2.       Sunnah (Hadits)
B.      Ijma’ (konsensus)
C.      Dalil aqli (akal)
1.       Qiyas
2.       Istihsan
3.       Maslahah Mursalah
4.       Dan lain-lain.

Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya.”

“Taatilah Allah” merujuk kepada Al-Qur’an.
“Taatilah Rasul “ merujuk kepada sunnah (hadits)
“dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu” merujuk kepada Ijma’ (konsensus) ulil-amri.
“Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” merujuk kepada Qiyas, maksudnya bandingkanlah dengan yang dekat dan serupa dengan yang telah ada pada Al-Qur’an dan atau Hadits, pelajari qarinah (petunjuk) hikmah syariat didalamnya, dsb.