Tulisan Berjalan

SELAMAT DATANG DI BLOG IBNU IMBRAN

Senin, 25 Juni 2012

ILMU FIQIH

Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama.
      Imam Malik belajar hadits kepada Rabi’ah, Abdurrahman bin Hurmuz, Az-Zuhry, Nafi’ Maula Ibnu Umar. Belajar Fiqih kepada Said bin Al Musayyab, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq, Abu Salamah, Hamid dan Salim secara bergiliran. Belajar qiraat kepada Nafi’ bin Abu Nu’man.
Ibnu Al-Kasim berkata : “Penderitaan Malik selama menuntut ilmu sedemikian rupa, sampai-sampai ia pernah terpaksa harus memotong kayu atap rumahnya, kemudian di jual kepasar”.
      Imam malik sangat memulikan ilmu dan menghormati hadits Nabi. Imam Malik tidak mau mempelajari hadits dalam keadaan berdiri. Beliau juga tidak mau menaiki kuda di kota Madinah karena beliau malu berkuda diatas kota yang dibawah tanahnya ada makam Rasulullah SAW.
      Ibnu Abdu Al-Hakam mengatakan : “ Malik sudah memberikan fatwa bersama-sama dengan gurunya Yahya bin Sa’ad, Rabiah dan Nafi’, meskipun usianya baru berusia 17 tahun. Beliau dikenal jujur dalam periwayatannya.
      Abu Dawud mengatakan : “Hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Sesudah itu adalah hadits dari Malik dari Az Zuhry dari Salim dari ayahnya. Beriktnya adalah hadits dari Malik dari Abu Zanad dari ‘Araj dari Abu Hurairah. Hadits mursal Malik lebih shahih dari pada hadits mursal Said bin Al Musayyab atau Hasan Al Basri.”
Sufyan mengatakan : “Jika Malik sudah mengatakan ‘balaghny’ telah sampai kepadaku, niscaya isnad hadits tersebut kuat”.
Imam Syafi’i mengatakan : “Jika engkau mendengar suatu hadits dari Imam Malik, maka ambillah hadits itu dan percayalah”.
      Imam Malik juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah hukum halal-haram. Imam Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash yang tegas mengharamkannya. 
      Imam Malik dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Tentang penguasaannya dalam hadits, beliau sendiri pernah mengatakan : “Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits”. Beliau mengarang kitab hadits Al-Muwatta’, merupakan kitab hadits tertua yang sampai kepada kita.
      Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far Al Manshur beliau pernah memberi fatwa bahwa “akad orang yang dipaksa itu tidak syah”. Fatwa ini tidak disukai oleh pemerintah karena bisa membawa konsekuensi juga bahwa baiat kepada penguasa karena terpaksa adalah juga tidak syah dan itu dianggap membahayakan kekuasaan Bani Abbas.
      Gubernur Madinah, Ja’far bin Sulaiman memerintahkan agar Imam Malik mencabut fatwanya, namun Imam Malik menolak. Akibatnya gubernur memukulnya sampai 80 kali sampai tulang belikatnya retak dan mengaraknya diatas kuda keliling kota Madinah. Sejak itu  namanya bukannya menjadi cemar,  justru makin melambung dan harum dimata umat.
      Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau meminta Imam Malik agar datang ke Baghdad dan mengajarkan Al Muwatta’ untuk keluarga istana, maka Imam Malik berkata , “ Ilmu itu didatangi bukan sebaliknya”. Akhirnya Khalifah Harun Al Rasyid bersama dua anaknya Al Ma’mun dan Al Amin datang ke Madinah untuk belajar kitab Al Muwatta’.
      Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Kemudian Imam Malik pun mengarang kitab kumpulan fatwa-fatwa sahabat, yaitu  : Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras), Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan) dan Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).

Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas :
  1. Al-Qur’an
  2. Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
  3. Ijma’
  4. Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
  5. Qiyas
  6. Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
  7. Perkataan Sahabat.

Bila dibandingkan dengan Imam Abu Hanifah (aliran Kufah), mazhab Imam Malik mewakili aliran Hijaz lebih banyak berdasarkan hadits dan atsar, lebih sedikit menggunakan porsi dengan ra’yu (Qiyas).

Kitab Kitab Mazhab Maliki :
1.       Kitab Hadits, Al Muwatta’.
2.       Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras)
3.       Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan)
4.       Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).


Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)
     Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya  Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).
      Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.
      Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.
      Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’  di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.
      Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.
      Imam Syafi’i  kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.
      Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.
      Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.
      Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.
      Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.
      Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.  
      Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.
      Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir  telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.
             
Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadis
3.       Ijma’
4.       Qiyas
5.       Istidlal

Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.

Kitab-kitab mazhab Syafi’i :
1.       Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
2.       Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
3.       Jami’ul Ilmi.
4.       Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
5.       Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
6.       Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
7.       Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
8.       Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.

     
Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H)
Lahir di kota Baghdad pada tahun 164 H. Ayahnya meninggal ketika beliau masih anak-anak dan kemudian dibesarkan dan diasuh oleh ibunya. Kota Baghdad pada waktu itu merupakan ibukota Kekhalifahan Bani Abbas dan merupakan gudangnya para ulama dan ilmuwan. Imam Ahmad bin Hanbal banyak berguru pada ulama-ulama di kota kelahirannya tersebut.
Ketika berumur 16 tahun, pemuda Ahmad bin Hanbal pergi mengembara menuntut ilmu, terutama berburu hadits-hadits Nabi sampai ke Kufah, Basrah, Syria, Yaman, Mekkah dan Madinah.
Mengenai gurunya ada puluhan orang yang semuanya adalah ulama-ulama dalam berbagai bidang ilmu. Diantara gurunya adalah Sufyan bin Uyainah, Abu Yusuf Al Qadhy dan Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i.
Imam Hanbali dikenal sangat gemar dan bersemangat menuntut ilmu, berburu hadits, ahli ibadah, wara’ dan zuhud. Imam Abu Zu’rah mengatakan : “Imam Ahmad bin Hanbal hafal lebih dari 1.000.000 (satu juta) hadits”. Sementara anaknya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan : “Ayahku telah menuliskan 10.000.000 hadits banyaknya dan tidaklah beliau mencatatnya hitam diatas putih, melainkan telah dihafalnya diluar kepala”.
Ketika pemerintahan ada ditangan Khalifah Al Ma’mun, saat itu kaum Mu’tazilah berhasil mempengaruhi Khalifah untuk mendukung pemikiran mereka dan mempropagandakan pendapat bahwa Al-Qur’an adalah mahkluk. Kaum Mu’tazilah yang didukung penuh oleh Khalifah Al-Ma’mun memaksakan pendapat itu kepada seluruh rakyat.
Para Ulama yang tidak sependapat ditangkap dan diinterogasi ke istana. Hampir semua ulama tidak berani menentang karena takut dihukum berat. Satu-satunya ulama yang tetap istiqomah menentang pendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hanyalah Imam Ahmad bin Hanbal. Akibatnya beliau disiksa, dipukuli dan hampir saja dibunuh. Rupanya Allah menyelamatkan beliau karena tiba-tiba Khalifah Al Ma’mun meninggal secara mendadak di Tharsus, sehingga eksekusi hukuman mati kepada Imam Ahmad bin Hanbal tidak sampai dilaksanakan.
Sepeninggal Al Ma’mun, dua orang Khalifah penggantinya yaitu Al Muntashir dan Al-Watsiq masih meneruskan kebijaksanaan mendukung kaum Mu’tazilah dan progandanya bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Selama itu Imam Ahmad bin Hanbal hidup dalam persembunyian dan mengasingkan diri.
Setelah Al-Watsiq, yang naik tahta adalah Khalifah Al-Mutawakil. Pada masa Al-Mutawakil inilah propaganda bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dihentikan sama sekali. Bahkan Khalifah menangkapi dan menghukum ulama-ulama Mu’tazilah yang dahulu menjadi pelopor utama propaganda kemakhlukan Al-Qur’an.
Khalifah Al Mutawakil sangat menghormati dan memuliakan Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau dijadikan penasehat resmi istana, dan Khalifah mendukung penuh ajaran-ajaran Imam Ahmad bin Hanbal dan para ahli hadits.  



Metode Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal :
1.       Al-Qur’an
2.       Hadits
3.       Ijma’ Sahabat
4.       Fatwa Sahabat
5.       Atsar Tabi’in
6.       Hadits Mursal / Dhaif
7.       Qiyas

Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.

Kitab-kitab mazhab Hanbali :
  1. Tafsir Al-Qur’an.
  2. Musnad Imam Ahmad, sebuah kitab kumpulan hadits yang tebal.
  3. Kitab Nasikh wal Mansukh.
  4. AL Muqaddam wal Muakhkhar fil Qur’an.
  5. Jawabatul Qur’an.
  6. Kitab At Tarikh.
  7. Al Manasikul Kabir.
  8. Al Manasikus Saghir.
  9. Tha’atur Rasul.
10.         Al-‘Illah.
11.         Kitab Zuhud.
12.         Kitab Ash Shalah.


III.         Ijtihad

Ijtihad adalah mempergunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan (istinbath) hukum syara’ dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadits).

A.      Aliran Hadits / Atsar
Para ulama hijaz (Mekkah-Madinah) yang dipelopori oleh Said Al Musayyab dalam ber ijtihad lebih banyak bersandar kepada hadits dan atsar sahabat. Kelompok Hijaz ini banyak jarang menggunakan ra’yu (qiyas) dalam metode ijtihadnya, dengan latar belakang sebagai berikut :
1.       Penduduk Hijaz mewarisi kekayaan hadits dan atsar dari para Sahabat Nabi yang banyak tinggal di Hijaz, seperti ketetapan  Abu Bakar, Umar, Usman, juga fatwa-fatwa dari : Zaid bin Tsabit, Aisyah dan riwayat dari Abu Hurairah, Abu Said Al Kudry, dll.
2.       Negeri Hijaz yang berada di pedalaman semenanjung Arabia, relatif tidak banyak mengalami dinamika perubahan sosial.
3.       Banyaknya Hadits dan atsar yang mereka terima dan ditunjang oleh dinamika sosial yang lebih statis menyebabkan mereka kurang menggunakan daya analisis. Ulama Hijaz lebih mencukupkan diri dengan memegangi teks-literalis nash.
4.       Mengikuti guru mereka, yaitu Abdullah bin Umar yang sangat tergantung pada hadits dan atsar dan sangat hati-hati dalam menggunakan ra’yu (qiyas).

B.      Aliran Ra’yu
Setelah terbunuhnya Khalifah Usman, kemudian berlanjut dengan perang Jamal yang menuntut balas atas darah Usman. Muawiyah tidak mengakui kekhalifahan Ali bin Abi Thalib sehingga meletus perang Shiffin. Setelah peristiwa tahkim muncul kaum Khawarij dan kelompok Syiah. Kericuhan itu terus berlanjut sampai terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Setelah itu Bani Umayyah menguasai pemerintahan dengan cara paksa.
Kelompok Khawarij, Syiah dan Bani Umayyah satu sama lain saling bermusuhan dan saling menumpahkan darah. Sejak itu mulai timbul hadits-hadits palsu yang dibuat untuk memperkuat kelompoknya masing-masing. Kelompok Syiah Rafidah yang bermarkas di Kufah dikenal paling banyak membuat Hadits palsu. Dengan latar belakang tersebut selanjutnya para ulama Kufah sangat hati-hati dalam menerima periwayatan hadits.
Para Ulama Kufah (Iraq) yang dipelopori oleh Ibrahim An Nakhay dalam ijtihadnya menggunakan ra’yu (qiyas) dengan porsi yang lebih besar daripada ulama Hijaz. Hal itu dilatar belakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Para Sahabat Nabi yang tinggal di Kufah tidak sebanyak yang tinggal di Hijaz, sehingga kekayaan hadits dan atsar yang mereka terima tidak sebanyak yang diterima penduduk Hijaz. Penduduk Kufah menerima hadits dari : Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali bin Abi Thalib, Amar bin Yasir, Abu Musa Al-Asy’ari, Mughirah bin Sub’ah, Anas bin Malik, Hudzaifah bin Al Yaman.
  2. Di Kufah mulai marak para pemalsu hadits, terutama dari kelompok Syiah Rafidah, sehingga Ulama Kufah lebih hati-hati dan lebih selektif dalam menerima hadits.
  3. Kufah adalah kota yang lebih ramai dibanding Hijaz, berdekatan dengan wilayah Persia yang sebelum memeluk agama Islam, penduduknya sudah mempunyai peradaban dan cara berpikir yang maju (rasional). Disamping itu di Kufah merupakan pusat pergerakan kaum Syiah dan Khawarij. Jadi di Kufah mengalami dinamika perubahan sosial yang lebih tinggi yang menuntut pemikiran daripada sekedar mengandalkan teks hadits yang diterima dari riwayat sahabat di masa Nabi.
  4. Menurut Ulama Kufah hukum syariat memiliki makna logis, mencakup seluruh kemaslahatan umat, didasarkan pada pokok-pokok yang muhkam (jelas dan dapat dipahami) dan mengandung alasan-alasan yang tepat bagi hukum. Mereka berusaha meneliti alasan-alasan dari setiap penetapan hukum dan menggali hikmah yang terkandung didalamnya (qarinah dan maqashid syari’ah), serta menjadikan hukum itu sejalan dengan himah yang didapat. Kadang-kadang mereka menolak sebagian hadits ahad karena dianggap bertentangan dengan hikmah persyaratannya. Apalagi bila mereka mendapatkan hadits/atsar yang bertentangan dengan hikmah pen syari’atannya.
  5. Ulama Kufah mengikuti metode ijtihad guru mereka dari sahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud  yang dikenal mengikuti Umar bin Khattab yang banyak menggunakan daya analitis memperhatikan qarinah, maqashid syari’ah dan pertimbangan kemaslahatan.

Gambaran perbedaan paham antara ahli qiyas dan ahli hadits :
Pada suatu hari Rabi’ah (ahli qiyas) bertanya kepada Said Al Musayyab (ahli hadits) tentang diyat (denda) anak jari perempuan yang terpotong :
Rabi’ah :”Berapa diyat terhadap sebuah anak jari orang perempuan ?”
Said Al Musayyab: “10 ekor onta”.
Rabi’ah : Jika dua anak jari ?”
Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
Rabi’ah : “Jika tiga anak jari ?”
Said Al Musayyab :”30 ekor onta”.
Rabi’ah : “Jika empat anak jari ?”
Said Al Musayyab : “20 ekor onta”
Rabi’ah : ”Apakah makin banyak jari yang terpotong, semakin besar diyatnya ?”
Said Al Musayyab : “Apakah anda bermazhab ulama Iraq ? itulah sunnah saya telah terangkan”.

Demikianlah ahli hadits hanya menerima mentah-mentah teks hadits, sedangkan ahli ra’yu tidak begitu saja menerima teks hadits yang tidak diketahui illlat-illat hukumnya atau yang tidak logis menurut akal. Bagaimana diyat empat anak jari malah turun menjadi 20 ekor, padahal diyat satu anak jari sampai tigak anak jari naik terus dari 10 sampai 30 ekor.

Pada suatu hari Al Auza’i bertemu dengan Abu Hanifah di Mekkah, kemudian Al Auza’i bertanya kepada Abu Hanifah :
Al Auza’i : “Mengapa tuan tidak mengangkat tangan ketika ruku’ dan I’tidal ?”
Abu Hanifah : “Karena tidak ada hadits yang shahih dari Rasul”.
Al Auza’i : “Az Zuhri telah meriwayatkan kepada saya dari Salim, dari ayahnya Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW, bahwasanya Nabi ada mengangkat tangan saat memulai shalat, saat ruku’ dan ketika I’tidal”.
Abu Hanifah : “Telah diriwayatkan kepada kami oleh Hammad bin Sulaiman dari Alqamah dari Al Aswad dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah tidak mengangkat tangan selain dari saat memulai shalat saja”.
Al Auza’i : “Saya kemukakan penilaian tentang Az Zuhri dan anda kemukakan penilaian tentang Hammad”.
Abu Hanifah : “Hammad lebih pandai dalam urusan fiqih daripada Az Zuhri. Ibrahim lebih pandai dari Salim, Alqamah tidak kurang derajadnya daripada Abdullah, walaupun seorang Shahabi”.

Mendengar jawaban itu, Al Auza’i pun minta diri. Dari situ tampak bagaimana Abu hanifah sebagai tokoh ahli qiyas lebih mengutamakan kefaqihan perawi daripada ketinggian sanad.

Demikianlah beberapa contoh perbedaan paham antara ahli hadits dan ahli ra’yu.

C.      Aliran zahiri
Dipelopori oleh Daud bin Ali Al-Zhahiri (202-268 H), yang hanya memegangi makna zhahir (tekstualis-literalis) nash Al-Qur’an dan Hadits tanpa mau memegangi makna lainnya.

Kalau digambarkan secara kualitatif metode para imam mazhab dalam menggunakan metode istinbath Hadist-tekstualis dan Qiyas-rasionalis kurang lebih seperti dibawah ini :

   Hadits                                                                                                                     Qiyas
Tekstualis             Daud bin Ali (Zahiri) - Hanbali – Maliki – Syafi’i - Hanafi          Rasionalis




D.      Sumber Perbedaan Pendapat
Bagi yang sudah membaca Ushul Tafsir dan Ilmu Hadits disitu ada beberapa ulasan tentang Al-Qur’an dan Hadits yang diantaranya menjadi sumber perbedaan pendapat diantara para ulama Mujtahid. Sumber perbedaan pendapat didalam Fiqih :
1.       Perbedaan memahami Al-Qur’an
A.      Adanya ayat-ayat yang musytarak (lebih dari dua arti).
B.      Adanya ayat-ayat yang masih mujmal (global).
C.      Adanya ayat-ayat yang ‘Am (umum)
D.      Adanya perbedaan penafsiran cakupan lafazh.
E.      Adanya perbedaan penafsiran makna hakiki-majasi.
F.      Adanya perbedaan pendapat penggunaan mafhum.
G.     Perbedaan pendapat memahami ayat perintah dan larangan.

2.       Perbedaan Memahami Hadits
A.      Perbedaan penilaian kesahihan sebuah hadits ahad.
B.      Perbedaan penilaian ke-tsiqoh-an seorang rawi.
C.      Perbedaan sampainya hadits kepada para Mujtahid.
D.      Perbedaan penafsiran matan (redaksi) suatu hadits.
E.      Perbedaan penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah.
F.      Perbedaan perimaan hadits yang ada mukhtalif (pertentangan) dengan qiyas dan atau illat syari’ah

3.       Perbedaan Metode Ijtihad.
A.      Imam Abu Hanifah :
a.       Berpegang pada dalalatul Qur’an
                                                   i.      Menolak mafhum mukhalafah
                                                 ii.      Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan
                                                iii.      Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
b.       Berpegang pada hadis Nabi
                                                   i.      Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)
                                                 ii.      Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
c.       Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
d.       Berpegang pada Qiyas
                                                   i.            mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
e.       Berpegang pada istihsan (keluar dari Qiyas umum karena ada sebab khusus yang lebih kuat).
B.      Imam Malik
a. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
                                                   i.      zhahir Nash
                                                 ii.      menerima mafhum mukhalafah
b. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
c. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
d.  Qaul shahabi
e.       Qiyas
f.         Istihsan
g.       Mashlahah al-Mursalah (mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh beliau membolehkan intimidasi dalam penyidikan tersangka kejahatan untuk mendapatkan pengakuannya).

C.      Imam Syafi’i
a.       Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)
b.       Ijma’
c.       hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)
d.       Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
e.       Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

D.      Imam Ahmad bin Hanbal
a.       An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an)
menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i)
menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
b.       Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
c.       Ijma’
d.       Hadis dhaif
e.       Qiyas


IV.            Pembagian Pembahasan Fiqih

Ibnu Rusyd dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” membagi pembahasan fiqih sebagai berikut :
1.       Bagian Ibadah.
1.1. Kitab Taharah
1.1.1.  Taharah dari hadas
1.1.2.  Taharah dari najis
1.2. Kitab Kitab Shalat
1.3. Kitab Janazah
1.4. Kitab Zakat
1.5. Kitab Zakat Fitrah
1.6. Kitab Shiyam (puasa)
1.7. Kitab I’tikaf
1.8. Kitab Haji
1.9. Kitab Jihad
1.10.          Kitab Aiman (sumpah)
1.11.          Kitab Nadar
1.12.          Kitab Qurban
1.13.          Kitab Sembelihan
1.14.          Kitab Berburu
1.15.          Kitab Aqiqah
1.16.          Kitab makanan dan minuman yang haram

2.       Bagian Munakahat
2.1. Kitab Nikah
2.2. Kitab Talak
2.3. Kitab Ila’ (sumpah talak)
2.4. Kitab Dhihar
2.5. Kitab Li’an (mengatakan punggung istrinya sama dengan punggung ibunya)
2.6. Kitab Hadlanah (yang berhak memelihara anak)
2.7. Kitab Radla’i (penyusuan anak)
2.8. Kitab Nafkah
2.9. Kitab Nasab
2.10. Kitab Ihdad (berkabung)

3.       Bagian Muamalat Madaniyah
3.1. Kitab Buyu’ (jual beli)
3.2. Kitab Sharfi (jual beli perhiasan)
3.3. Kitab Salam (jual beli pesanan)
3.4. Kitab Khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi)
3.5. Bai’il Murabahah (penjualan yang ditentukan jumlah keuntungannya oleh penjual)
3.6. Kitab Bai’il Ariyah (memberikan pohon untuk dimakan buahnya)
3.7. Kitab Irat (sewa-menyewa)
3.8. Kitab Ju’li (upah bagi yang menemukan barang yang hilang)
3.9. Kitab Qiradli (berdua laba)
3.10. Kitab Musaqah (paroh hasil merawat kebun)
3.11. Kitab Syarikah (berdua saham)
3.12. Kitab Syuf’ah
3.13. Kitab Qismah (pembagian)
3.14. Kitab Ruhun (gadai)
3.15. Kitab Al Hajr (orang yang dilarang bertindak sendiri)
3.16. Kitab Taflis (orang pailit)
3.17. Kitab Shulhi (kesepakatan damai dari persengketaan)
3.18. Kitab Jaminan dan Tanggungan
3.19. Kitab Hawalah (pemindahan hutang)
3.20. Kitab Wakalah (memberi kuasa)
3.21. Kitab Luqathah (barang temuan)
3.22. Kitab Wadi’ah (menitipkan barang)
3.23. Kitab ‘Ariyah (peminjaman barang)
3.24. Kitab Ghasbi (penyerobotan hak milik orang lain)
3.25. Kitab Ishtihqaq (memperoleh kembali haknya)
3.26. Kitab hibah
3.27. Kitab Washaya
3.28. Kitab Faraidl (warisan)
3.29. Kitab ‘Itqi (memerdekakan budak)
3.30. Kitab Kitabah (menebus diri dari perbudakan)
3.31. Kitab Tadbir (kemerdekaan budak setelah tuannya meninggal)
3.32. Kitab Umahatil Aulad (budak yang dijadikan ibu anaknya)

4.       Bagian Inayat wa Uqubat (pidana)
4.1. Kitab Qisas (pembunuhan dan melukai)
4.2. Kitab Jarahi (qisas, diat, pembebasan tuntutan)
4.3. Kitab Diyat (denda pembunuhan)
4.4. Kitab Qasamah (sumpah penduduk yang ditemukan mayat di kampungnya)
4.5. Kitab Zina
4.6. Kitab Qadzaf (tukas)
4.7. Kitab Khamr
4.8. Kitab Sariqah (pencurian)
4.9. Kitab Hirabah (perampokan, penjarahan, perusuh)

5.       Bagian Peradilan
5.1. Kitab Aqdliyah (kehakiman)
5.2. Kitab Syahadah (kesaksian dan sumpah menolak tuduhan)


V.    Mujtahid, Mufti dan Hakim

A. Jenis Mujtahid
1.       Mujtahid Mutlaq : yaitu para Khulafaur Rasyidin, yang sudah ada garansi dan rekomendasi dari Rasul untuk diikuti oleh umat.
2.       Mujtahid Mustaqil : yaitu para imam mazhab fiqih yang muktabar.
3.       Mujtahid fil Mazhab : yaitu lebih banyak mengikuti salah satu imam mazhab tapi dalam beberapa  masalah pokok berbeda pendapat dengan imamnya. Contohnya Abu Yusuf, Muhamad Al Hasan dari mazhab hanafi, Al Muzany dari mazhab Syafi’i.
4.       Mujtahid fil Masa’il : yaitu mempunyai ijtihad sendiri dalam beberapa masalah cabang, bukan pada masalah pokok, seperti At Tahawi dalam mazhab Hanafi, Al Ghazali dalam mazhab Syafi’I, Al Khiraqi dalam mazhab Hanbali.
5.       Mujtahid Muqaiyad : yaitu tidak mengeluarkan ijtihad sendiri, kecuali terhadap masalah-masalah yang belum dibahas oleh imam mazhab sebelumnya. Mujtahid ini mengetahui seluk-beluk dan argumen para imam mazhab, mampu men tarjih mana yang lebih kuat dan lebih utama dari pendapat imam mazhab yang berbeda-beda. Contohnya Al Karakhi, Al Qaduri dalam mazhab Hanafi, Ar Rafi’ dan An Nawawi dalam mazhab Syafi’i.

B.      Syarat-syarat Mujtahid
1. Akidahnya benar.
2. Bersih dari hawa nafsu.
3. Mengetahui bahasa arab dengan segala cabangnya, seperti : nahwu (gramatika), sharaf (konyugasi), balagah (retorika), ma’ani, bayan (kejelasan) dan badi’ (efektifitas bicara), mengetahui irab (fungsi kata dalam kalimat), tasrif (konyugasi), masdar (kata dasar), musytaq (bentuk kata turunan), serta mengetahui syair-syair Arab lampau yang terkenal untuk mengetahui arti kata-kata sulit yang jarang digunakan.
Mujahid berkata : “Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kitabullah (menafsirkan) apabila ia tidak mengetahui berbagai dialek bahasa Arab”.
4. Memahami ilmu Al-Qur’an dan ilmu tafsir.
5. Mengetahui ilmu hadits, atsar sahabat dan tabi’in.
6. Mengetahui Ijma’ masa Khulafaur Rasyidin.
7. Mengetahui ilmu fikih dan ushul fikih.
8.  Pemahaman dan ketelitian yang cermat akan qarinah, dhalalah nash, illat hukum, serta tujuan tasyri sehingga mampu menyimpulkan makna yang sejalan dengan syariat.

C.      Mufti dan Hakim
Mufti adalah orang yang memberikan fatwa biasanya tentang hukum fiqih sesuatu masalah, sedangkan hakim adalah orang yang menjatuhkan vonis keputusan hukum terhadap suatu sengketa masalah antara dua pihak yang bersengketa. Keduanya sama sama memutuskan hukum berdasarkan hukum syara’.

Sedangkan perbedaan antara mufti dan hakim adalah :
1.       Memberi fatwa lebih luas lapangannya daripada menjatuhkan vonis putusan hukum. Fatwa boleh dilakukan oleh orang merdeka, budak, pria, wanita, famili, kerabat, orang asing. Sedangkan vonis putusan hanya diberikan oleh orang merdeka, laki-laki, tidak ada hubungan kerabat dengan yang bersengketa.
2.       Putusan hakim mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sedangkan fatwa mufti boleh diterima boleh tidak.
3.       Fatwa mufti tidak dapat membatalkan putusan hakim, sedangkan keputusan hakim dapat membatalkan fatwa mufti.
4.       Mufti tidak dapat memberi putusan kecuali mufti tersebut juga menjadi hakim sedangkan hakim harus memberikan fatwa apabila telah menjadi suatu keharusan.
5.       Hakim sebaiknya tidak memberikan fatwa terhadap masalah-masalah yang mungkin muncul dalam peradilan, karena dikhawatirkan bila hakim memutuskan putusan yang berbeda dengan fatwanya, tentunya itu akan menyulitkan.
Syuraih Al Qadhy pernah berkata :
“Saya memutuskan perkara diantara kamu bukan memberikan fatwa”.


VI.            Ittiba’ dan Taqlid

Ittiba’ adalah mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain dengan mengetahui argumen, dalil-hujjahnya, sedangkan taqlid adalah mengikuti pendapat (ijtihad) orang lain tanpa mengetahui argumen, dalil-hujjahnya.

Imam Ghazali dalam Al Mustafa mengatakan :
“Ittiba’ dalam agama disuruh, sedangkan taqlid dilarang”.

Hukum Taqlid :
a.       Taqlid yang wajib : taqlid kepada Rasulullah, dalam istilah kaum salaf taqlid kepada Rasulullah disebut ittiba’.
b.       Taqlid yang haram :
1.       Tidak menghiraukan nash syara’ semata-mata lantaran mengikuti  orang tua, moyang-leluhur.
2.       Taqlid kepada seseorang yang belum muktabar diakui apakah punya kompetensi untuk meng istinbath-kan hukum fiqih.
3.       Taqlid buta karena fanatik terhadap orang tertentu walaupun ada hujjah dan argumen yang lebih kuat yang bertentangan dengan pendapat orang tersebut.
c.       Taqlid yang dibolehkan : mengikuti pendapat ulama mujtahid yang sudah muktabar mempunyai kompetensi meng istinbathkan hukum fiqih, terutama bagi orang awam yang tidak punya kemampuan mengetahui hukum hukum syara’ secara mendalam.

Periode Taqlid :
1.       Periode pertama (pasca masa Imam Mazhab, abad ke-IV H – jatuhnya Baghdad abad ke-VII H),
2.       Periode kedua dari abad ke-IV H – abad ke-X H.
3.       Periode ketiga dari abad ke-X H sampai masa Muhammad Abduh.
4.       Periode keempat dari masa Muhammad Abduh – sekarang.

Dalam masa maraknya masa taqlid tetapi masih ada juga ulama ulama mujtahid yang tetap menghidupkan api ijtihad diantaranya :
1.       Izzudin bin Abdis Salam (578-660 H).
2.       Ibnu Daqiqil Ied (615-702 H).
3.       Ibnu Rif’ah (645 – 710 H).
4.       Ibnu Taimiyah (661-728 H).
5.       Ibnu Qoyyim Al Jauziah (691-751 H).
6.       An Nawawi
7.       Al Bulqini (724 – 805 H).
8.       Ibnu Hajar Atsqolani (773-858 H).
9.       Al Asnawi (714-784 H)
10.         Al Jalalul Mahalli (791-864 H).
11.         Al Jalalus Suyuthi (846 –911 H).
12.         Ash Shan’ani (abad XII H) pengarang Subulussalam.
13.         Asy Syaukani (abad XII H) pengarang Nailul Authar.
14.         Muhammad Abduh, dari Al Azhar menerbitkan tabloid Al Manar.
15.         Rasyid Ridha.


VII.          Ketentuan Hukum (Mahkum Bih)

A.      Wajib
Yaitu pekerjaan yang bila tidak dikerjakan mendapatkan dosa.

Hukum wajib terbagi menjadi :
1.       Wajib Muthlaq = wajib yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi waktunya, contoh : wajib membayar kafarah sumpah, tapi waktunya tidak ditentukan oleh syara’.
2.       Wajib Muwaqqat = wajib yang ditentukan waktunya, contoh shalat lima waktu, puasa ramadhan.
3.       Wajib Muwassa’ = wajib yang diluaskan waktunya, contoh waktu shalat lima waktu, sholat isak dari petang sampai subuh.
4.       Wajib Mudhaiyaq = wajib yang sempit waktunya, puasa ramadhan waktu mulainya dan berakhirnya sama yaitu dari terbit fajar sampai maghrib.
5.       Wajib Dzu Syabahain = wajib muwassa’ sekaligus mudhaiyaq, yaitu waktu mulainya sama dengan waktu berakhirnya dan waktunya panjang, contohnya ibadah haji.
6.       Wajib ‘ain = wajib yang dibebankan kepada setiap individu, tidak dapat diwakilkan oleh atau kepada orang lain.
7.       Wjib Kifayai = wajib yang dibebankan kepada sebagian individu, bila sebagian individu sudah menunaikan maka gugur kewajiban individu yang lain, contoh : mengurus jenazah.
8.       Wajib Muhaddad = wajib yang ditentukan kadarnya, contoh : zakat.
9.       Wajib Ghairu Muhaddad = wajib yang tidak ditentukan kadarnya, contoh : sedekah, wakaf.
10.         Wajib Mu’aiyin = wajib yang ditentukan zatnya , contoh : membaca Al Fatihah dalam shalat.
11.         Wajib Mukhaiyar = wajib yang diberi kebebasan memilih, contoh = kafarah sumpah.
12.         Wajib Muaddaa = Wajib yang ditunaikan dalam waktunya ada’an.
13.         Wajib Maqdi = wajibn yang ditunaikan sesudah lewat waktunya qada’an.
14.         Wajib Mu’aad = wajib yang dikerjakan mengulang karena kurang sempurnanya yang ditunaikan pertama.

B.    Sunnat
Yaitu bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.

Pembagian Sunnat :
1.       Sunnat Hadyin = sunnat untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban agama, contoh : azan dan jama’ah.
2.       Sunnat Zaidah = sunnat yang dikerjakan Nabi dalam urusan adat kebiasaan, contoh : makan, minum, adat, kesukaan Nabi yang bagus bila ditiru dan tidak dicela bila ditinggalkan.
3.       Sunnat Muakkadah = sunnat yang sering dikerjakan Nabi (jarang ditinggalkan), contoh : shalat sunnat rawatib, shalat tahajud.
4.       Sunnat Ghairu Muakkadah = sunnat yang kadang ditinggalkan oleh Nabi, contoh : shalat sunnat 4 rakaat sebelum duhur.

C.    Mubah
Yaitu sesuatu yang dibolehkan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Catatan untuk perkara yang mubah :
1.       Jangan berlebihan.
2.       Jangan membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama yang tanpa ada contoh atau tanpa ada maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.
3.       Jangan sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat.

D.    Makruh
Yaitu bila dikerjakan tidak dicela, tetapi bila ditinggalkan terpuji.

Pembagian Makruh :
1.       Makruh Tanzih = makruh yang tidak dicela bila dikerjakan, tetapi terpuji bila ditinggalkan, contoh : merokok, makan jengkol, shalat di akhir waktu.
2.     Makruh Tahrim = makruh yang dekat kepada haram, yaitu haram yang dalilnya belum qath’i (pasti) yaitu dari hadits ahad.

E.    Haram
Yaitu bila dikerjakan mendapat dosa, contohnya : meninggalkan shalat lima waktu, makan daging babi.


VIII.       Obyek Hukum (Mahkum Fih) dan Subyek Hukum (Mahkum ‘Alaih)

Obyek hukum dalam fiqih adalah beban pekerjaan kepada para mukallaf (orang dewasa dan berakal sejahtera yang terkenan beban hukum) apabila memenuhi beberapa syarat :
a.       Mungkin terjadi / bukan yang mustahil terjadi.
b.       Sanggup dikerjakan.
c.       Dapat dibedakan.
d.       Diketahui berdasarkan dalil.
e.       Untuk melaksanakan taat (ibadah).

Subyek hukum adalah para mukallaf (orang yang dibebani hukum). Seseorang mendapat beban taklif (beban hukum) apabila memenuhi beberapa syarat :
a.       Memahami perintah (beban hukum) yang dibebankan kepadanya.
b.       Baligh (dewasa).
c.       Berakal (sadar dan waras).

Halangan – halangan :
1.       Gila
2.       Setengah gila
3.       Lupa
4.       Tidur
5.       Pingsan
6.       Mabuk
7.       Sakit, halangan untuk puasa, shalat dengan berdiri.
8.       Haid
9.       Nifas
10.   Mati
11.   Safar (bepergian), halangan untuk wajibnya shalat jum’at
12.   Silap (tidak sengaja)
13.   Paksaan
14.   Hujan, halangan untuk shalat berjama’ah.
15.   Tua renta pikun.


IX.            Ushul Fiqih

A.      Pengertian
Ushul fiqih adalah kaidah kaidah dan metodologi dasar yang digunakan untuk istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya yang berupa dalil-dalil yang tafshili (jelas).

Macam-macam dalil :
A.      Dalil naqli (teks) :
1.       Al-Qur’an
2.       Sunnah (Hadits)
B.      Ijma’ (konsensus)
C.      Dalil aqli (akal)
1.       Qiyas
2.       Istihsan
3.       Maslahah Mursalah
4.       Dan lain-lain.

Firman Allah dalam QS An Nisa’ [4] : 59
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu. Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya.”

“Taatilah Allah” merujuk kepada Al-Qur’an.
“Taatilah Rasul “ merujuk kepada sunnah (hadits)
“dan Ulil-Amri (pemegang urusan) diantara kamu” merujuk kepada Ijma’ (konsensus) ulil-amri.
“Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” merujuk kepada Qiyas, maksudnya bandingkanlah dengan yang dekat dan serupa dengan yang telah ada pada Al-Qur’an dan atau Hadits, pelajari qarinah (petunjuk) hikmah syariat didalamnya, dsb.

Tidak ada komentar: