Tulisan Berjalan

SELAMAT DATANG DI BLOG IBNU IMBRAN

Minggu, 15 Desember 2013

Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia pada dasarnya tidak lepas dengan namanya kebahagiaan dan kecemasan dalam hidupnya. Sebuah kebahagiaan akan dirasakan dalam hidup jika di dasari dengan sebuah ketenangan hati, namun terkadang ketenangan tersebut dapat terusik dengan berbagai masalah keamanan.
Keamanan seseorang bisa terusik karena adanya sebuah kejahatan yang sering kali menghantui dalam lingkungan kita. Kejahatan tersebut dapat berupa pembunuhan, perampokan maupun pencurian. Dalam kejahatan pencurian memang tidak membahayakn bagi jiwa korban, namun membahayakan bagi harta korban tersebut, sehingga pencurian juga dapat mengusik ketenangan seseorang.
Dari uraian di atas kami selaku penulis makalah ingin sedikit memaparkan tentang pencurian yang bab pencurian guna sebagai tambahan bagi kita tentang hukum dalam pencurian.
Dengan demikian  kami ingin sedikit memaparkan tentang pandangan islam terhadap dunia kriminal pencurian, di antaranya adalah tentang pengertian dan hukum dari pencurian tersebut. Dalam penulisan makalah ini kami akan sedikit mengulas tentang bab pencurian yang meliputi pengertian pencurian, dampak pencurian, hukuman bagi tindakan pencurian, dan syarat-syarat hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
B.     Rumusan Masalah
1.     Apakah Pengertian Pidana dan Pencurian ?
2.     Bagaimana Cara Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Islam !
3.     Bagai mana perbandingannya dengan undang – undang ?

AsbabunNuzul ayat 114 surat Huud



AsbabunNuzul ayat 114 surat Huud
"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk". Ayat tersebut diturunkan pada sahabat Abu al-Yusr ‘Amr Bin Ghozyah al-Anshaari, adalah ia seorang penjual buah kurma. Suatu saat datanglah seorang wanita berkehendak membeli kurmanya.
“Kurma ini tidak bagus, dirumah ada yang lebih bagus darinya, adakah engkau menginginkannya ?” Tanya Abu al-Yusr pd wanita itu. “Ya” Jawab wanita. Maka Abu al-Yusr mengajak wanita tersebut menuju rumahnya. Sesampainya dalam rumah Abu al-Yusr malah memeluk erat dan menciuminya. “Takutlah engkau pada Allah… !!” Jerit wanita. Tersadarlah Abu al-Yusr dan ia melepaskannya. Abu al-Yusr sangat menyesali perbuatannya dan mendatangi Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan atas perbuatan seorang pria yang hendak ‘menodai’ seorang wanita," tanya Abu al-Yusr.
Umar yg ada disitu menyahut “Sungguh Allah telah menutupi aib mu bila engkau menutupi dirimu atas perbuatanmu..!!” *kenapa malah lapor* Rasulullah tidak memberi jawaban apapun selain berkata “Aku menunggu perintah Tuhanku..”. Saat itu tiba masanya menjalankan shalat ashar, kemudian Nabi mengimami shalat jamaah termasuk Abu al-Yusr. Setelah rampung sholat datanglah malaikat Jibril dengan menurunkan ayat 114 surat Huud.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ
"Dan dirikanlah sholat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.... Sesungguhnya perbuatan2 baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan2 yang buruk. Itulah peringatan bagi orang2 yang ingat" (11:114).
Setelah turunnya wahyu tsb Nabi bertanya “Dimana Abu al-Yusr ?” “Saya, wahai Rasulullah” Jawab Abu al-Yusr. “Apakah engkau tadi ikut shalat ashar ini bersamaku?” tanya nabi. “Ya” jawab Abu al-Yusr. “Pergilah… sesungguhnya shalat ashar mu sebagai penebus atas apa yang engkau kerjakan,” sabda Nabi. Abu al-Yusr lega dan Umar terperanjat. “Wahai Rasulullah, apakah yg demikian hanya khusus buatnya atau juga bagi kami?” tanya Umar. “Tidak hanya u Abu al-Yusr, tapi itu untuk semua orang” jawab Nabi yg disambut gembira Umar dan para sahabat lain. #AsbabunNuzul QS Huud 114 ini dari kitab Tafsir Al-Kasyfu Wal Bayan karya Imam Abu Ishaq Ahmad Ats-Tsa`labi (V/193).


QANUN DAN SYARI’AH DALAM SISTEM HUKUM DI SAUDI ARABIA



QANUN DAN SYARI’AH DALAM SISTEM HUKUM DI SAUDI ARABIA
QANUN DAN SYARI’AH DALAM SISTEM HUKUM DI SAUDI ARABIA
Oleh: Asep Awalluddin
A.Pendahuluan
Sejarah panjang yang dilalui Saudi Arabia dimulai ketika suku bangsa Semit tinggal di semenanjung Arab sejak ribuan tahun silam. Suku Badui umumnya tinggal di pedalaman, dan beberapa suku lain tinggal di sepanjang jalur lalu lintas kafilah yang secara berkala melintasi padang pasir. Sejarah mencatat bahwa kota Mekah dan sekitarnya sebagai tempat transit pada jalur perdagangan membawa negeri tersebut ke tingkat ekonomi yang baik sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW. Peran bangsa Arab semakin penting dalam percaturan dunia sesudah Nabi Muhammad SAW mengembangkan agama Islam. Setelah 13 tahun mengembangkan Islam di Mekah, Nabi Muhammad SAW bersama pengikutnya hijrah ke Madinah dan membangun sebuah Negara muslim dan melahirkan Piagam Madinah, konstitusi pertama dalam sejarah kemanusiaan, yang selalu menjadi acuan bagi Negara muslim hingga kini. Saudi Arabia atau yang juga dikenal dengan sebutan Arab Saudi, adalah merupakan negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al- Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.

tafsir ayat Riba


TAFSIR AYAT-AYAT RIBA
(APLIKASI TAFSIR EKONOMI AL-QUR’AN)
Oleh : Muhammad Abdul Rosid
 A.    Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an .. kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang ekonomi.Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang yang sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. sayang, sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat. padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat.

dalil dzikir



Dzikir bersama-sama dengan suara keras sesudah shalat hukumnya sunat, karena dengan dzikir bersama ini hati menjadi lebih bersemangat, dan menjadi tentram.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu 'anhuma--, beliau berkata: "Sesungguhnya mengeraskan suara ketika berdzikir setelah selesai shalat maktubah terjadi pada masa Nabi –shallallahu 'alayhi wa sallam—".[1]
Beliau juga berkata: "Aku mengetahui shalat Nabi –shallallahu 'alayhi wa sallam—telah selesai dengan takbir"[2]