BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan manusia pada dasarnya tidak lepas dengan
namanya kebahagiaan dan kecemasan dalam hidupnya. Sebuah kebahagiaan akan
dirasakan dalam hidup jika di dasari dengan sebuah ketenangan hati, namun
terkadang ketenangan tersebut dapat terusik dengan berbagai masalah keamanan.
Keamanan seseorang bisa terusik karena adanya sebuah
kejahatan yang sering kali menghantui dalam lingkungan kita. Kejahatan tersebut
dapat berupa pembunuhan, perampokan maupun pencurian. Dalam kejahatan pencurian
memang tidak membahayakn bagi jiwa korban, namun membahayakan bagi harta korban
tersebut, sehingga pencurian juga dapat mengusik ketenangan seseorang.
Dari uraian di atas kami selaku penulis makalah ingin
sedikit memaparkan tentang pencurian yang bab pencurian guna sebagai tambahan
bagi kita tentang hukum dalam pencurian.
Dengan
demikian kami ingin sedikit memaparkan tentang pandangan islam
terhadap dunia kriminal pencurian, di antaranya adalah tentang pengertian dan
hukum dari pencurian tersebut. Dalam penulisan makalah ini kami akan sedikit mengulas
tentang bab pencurian yang meliputi pengertian pencurian, dampak pencurian,
hukuman bagi tindakan pencurian, dan syarat-syarat hukuman potong tangan bagi
pelaku pencurian.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah Pengertian Pidana dan Pencurian ?
2.
Bagaimana Cara Penanggulangan Tindak Pidana
Pencurian Dalam Perspektif Islam !
3.
Bagai mana perbandingannya dengan undang –
undang ?