Resume Buku : Mengenal Sosiologi Hukum
Karangan :
Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A
BAB
I PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk
hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup
teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang
lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah
untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan
pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu
pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah
laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis,
proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan
pola perilaku masyarakat dengan adanya proses pengkhususan atau
spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang
merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya
norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.
BAB II SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
A. PENGANTAR
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang
permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran
di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum
merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh
filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa
masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
|
Faktor-Faktor
Yang Relevan
|
Aliran hukum alam (Aristoteles,
Aquinas, Grotnis)
|
1. hukum dan moral
2.
kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari
hukum
|
Mahzab Formalisme
|
1. Logika Hukum
2.
Fungsi keajegan dari hukum
3.
Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
|
Mahzab kebudayaan dan sejarah
|
1. Kerangka kebudayaan dari hukum,
hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai.
2.
Hukum dan perubahan-perubahan sosial
|
Aliran Utiliatarinism dan
Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound)
|
1. Konsekuensi sosial dari hukum
2.
Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang
3.
Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
|
Aliran Sociological Jurisprudence
dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)
|
1. hukum sebagai mekanisme
pengendalian sosial
2.
Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3.
Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan
antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5.
hukum dan kebijaksanaan umum
6.
Segi perikemanusiaan dari hukum
7.
Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).
|
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan
hukum yang ruang lingkupnya adalah :
- Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
- Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila
yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
- Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
- Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam
kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu
usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
1.
Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’,
yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah
suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu
kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum
sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2.
Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang
Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi
sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap
data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b.
Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah
keatas, adalah :
1).
Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2).
Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
3).
Kaedah daripada konstitusi
c.
Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau
ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3.
Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang
bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat pelanggaran,
anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perikelakuan
tertentu, peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah hukum
mempunyai tujuan berganda yaitu :
a.
menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b.
menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber adalah
tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan yaitu
:
a.
hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim
mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa
mengacu pada suatu kaedah hukum.
b.
hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim
berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c.
hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk
undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan
penguasa.
d.
hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep
dari ilmu hukum
BAB III RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
A. PENDEKATAN INSTRUMENTAL
Menurut Adam Podgorecki bahwa sosiologi hukum merupakan
suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya
hukum untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari
secara rasionil dan didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap
untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum
dapat berlaku secara efisien. Maka secara studi instrumental bahwa hukum
merupakan suatu sarana bagi pembuat keputusan, terutama dalam masyarakat
sosialis dimana perubahan-perubahan diatur melalui undang-undang.
B. PENDEKATAN HUKUM ALAM DAN KRITIK PENDEKATAN POSITIVISTIK
Lain halnya dengan Philip Selznick, beliau beranggapan bahwa
pendekatan instrumental merupakan titik atau tahap menengah dari perkembangan
atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selanjutnya akan tercapai apabila ada
otonomi dan kemandirian intelektual yang selalu siap untuk menelaah arti dari
Legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peranan ilmu
sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. Adanya
legalitas menimbulkan dugaan bahwa kekuasaan yang dilaksanakan oleh
pejabat-pejabat umum merupakan kekuasaan yang sah. Hukum memberikan patokan
agar diskresi dapat dibatasi akan tetapi juga menghendaki kebebasan agar
mencapai keadilan bagi para warga masyarakat.
Namun menurut Jerome H. Skolnick bahwa legalitas bukan suatu
faktor yang penting yang harus terpadu didalam kehidupan berorganisasi, karena
sosiolog terlebih dahulu harus mempelajari kondisi-kondisi yang menyebabkan
warga masyarakat menganggap bahwa peraturan yang berlaku benar-benar merupakan
hukum serta bagaimana warga masyarakat menafsirkan peraturan-peraturan tersebut
dan mentrasnformasikan prinsip-prinsinya kedalam lembaga-lembaga sosial.
Namun menurut Black, pendekatan positivistik akan dapat
mengatasi kelemahan-kelemahan pendekatan alam, yang memiliki dasar-dasar
sebagai berikut :
1.
Dengan ilmu pengetahuan hanya dapat diketahui gejala-gejala dan bukan
esensinya. Oleh karena itu maka kegiatan untuk menemukan konsep hukum yang
benar bukanlah merupakan kegiatan ilmiah.
2.
Suatu idea ilmiah senantiasa memerlukan acuan empiris sehingga idea keadilan
misalnya yang tidak mempunyai dasar empiris tidak mempunyai tempat didalam
sosiologi hukum.
3.
Pandangan-pandangan menilai tidak dapat diketemukan dalam dunia empiris, ilmu
pengetahuan tidak dapat menilai kenyataan yang dihadapinya..
Jadi menurut Black bahwa pusat perhatian dari sosiologi
hukum adalah pengembangan teori umum tentang hukum.
C. PENDEKATAN PARADIGMATIK
Menurut Thomas S.Khun, yang menyebut sebagai paradigma dominan,
mencakup unsur-unsur kepercayaan, nilai-nilai, aturan-aturan, cara-cara dan
dugaan-dugaan yang dipunyai warga masyarakat tertentu. Oleh karena itu
pokok-pokok pendekatan paradigmatik adalah :
1.
Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma-paradigma
yang ada yang menjadi pedoman kalangan profesi hukum dan norma-norma hukum yang
menjadi dasar sistem hukum masyarakat.
2.
Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasikan perbedaan antara kenyataan
dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan
perubahan pada perilaku atau norma.
3.
Mengajukan paradigma-paradigma yang baru.
BAB IV PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
Sejak masa lalu, tidak akan mungkin dapat merumuskan apa
definisi hukum dikarenakan ruanglingkupnya sangat luas, itu semua tergantung
dari bagaimana masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum, terlepas
apakah itu benar atau keliru. Arti yang diberikan pada hukum adalah sebagai
berikut :
A.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara
sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
B.
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
C.
Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan
yang pantas atau diharapkan.
D.
Hukum sebagai lembaga sosial (Social Institution) yang merupakan himpunan dari
kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok
didalam kehidupan masyarakat.
E.
Hukum sebagai tatanan hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah
hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk
tertulis.
F.
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan erat dengan penegakan hukum.
G.
Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum akan tetapi juga didasarkan
pada penilaian pribadi.
H.
Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbalbalik antara
unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
I.
Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses
baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak
atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaedah-kaedah dan nilai.
J.
Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, yaitu perikelakuan yang
diulang-ulang dengan cara yang sama yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian.
K.
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak
dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk
L.
Hukum sebagai seni.
Menurut Marc Galanter, bahwa suatu paradigma berfungsi
sebagai lensa, melalui mana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara
seksama.
BAB V SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
A. SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM ADAT
Apabila hukum adat diidentikkan dengan hukum kebiasaan, maka
identifikasinya terutama dilakukan secara empiris atau dengan metode induktif.
Apabila hukum adat yang tercatat maka pengujiannya dilakukan secara empiris. Teori
ter Haar yang dikenal dengan nama “Beslissingen Leer” bertitik tolak pada
anggapan bahwa timbulnya dan terpeliharanya hukum adat terjadi karena :
1.
keputusan para pejabat hukuk dan,
2.
keputusan warga-warga masyarakat.
Intinya,
teori-teori atau konsepsi-konsepsi hukum adat tersebut dapat ditonjolkan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian hukum adat membuka jalan bagi
tumbuhnya teori-teori hukum yang ersifat sosiologis.
2.
Studi hukum adat merupakan suatu jembatan yang menghubungkan pendekatan
yuridist murni dengan pendekatan sosiologis murni.
B. SOSIOLOGI HUKUM DAN PERGURUAN TINGGI
Sosiologi hukum telah dikuliahkan sejak zaman
Rechtshogeschool walaipun tidak secara kontinyu. Dan telah dikuliahkan di
Universitas di Indonesia sejak tahun 1978 di beberapa universitas seperti
Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Sriwijaya dan
lainnya. Bagi suatu perguruan tinggi hukum yang penting adalah bahwa kriteria
untuk menentukannya adalah kriteria yuridis karena yang memerlukannya adalah
pendidikan hukum. Bedanya dengan materi sosiologi pada fakultas lain adalah
bahwa pada fakultas hukum yang diperlukan adalag pemanfaatan ilmu sosiologi dan
hasil penelitiannya untuk kepentingan teori dan praktek hukum, bukan sebagai
objek studi sosiologis.
C. PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM
Dalam penelitian sosiologis asumsi dasarnya adalah bahwa
kemungkinan besar terdapat perbedaan antara hukum positif tertulis dengan hukum
yang hidup (yang merupakan fakta). Apabila telah diteliti selanjutnya adalah
menelaah proses-proses hukum dan sosial lainnya dengan menganalisa dari
kerangka sebab akibat. Dalam hal ini peneliti dapat melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1.
mengadakan identifikasi terhadap keajegan-keajegan daripada kausalitas yang
ada.
2.
menguji hipotesa-hipotesa melalui penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Dengan mempergunakan alat pengumpul data adalah studi
dokumenter, pengamatan dan wawancara dan pengolahan data melalui metode
kwalitatif dan atau kwantitatif yang diperoleh melalui survey, studi kasus
ataupun eksprimen.
Penelitian-penelitian sosiologi hukum yang dilakukan oleh
fakultas hukum negeri di indonesia cendrung untuk :
1.
mengadakan identifikasi terhadap hukum tidak tertulis
2.
mengadakan identifikasi terhadap faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum
tertulis
3.
mengukur efektivitas hukum tertulis.
D. PUBLIKASI
Tulisan mengenai masalah-masalah sosiologi hukum yang
diterbitkan masih langka. Beberapa diantaranya adalah :
1.
Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan Hukum Politik. Djakarta;
Penerbit Bhratara, 1967.
2.
Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni,
1976
3.
Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung :
Penerbit Alumni, 1978.
BAB VI PENUTUP
Kesimpulan sementara dari menurut Prof. Soerjono ini adalah
bahwa dengan mendalami sosiologi hukum maka dapat diperoleh :
1.
Kemampuan untuk memahami hukum dalam konteks sosial.
2.
Kemampuan untuk menganalisa dan konstruksi terhadap efektivikasi hukum dalam
masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk
merubah masyarakat.
3.
Kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar