Tulisan Berjalan

SELAMAT DATANG DI BLOG IBNU IMBRAN

Minggu, 24 Juni 2012

ALIRAN – ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM.



Dari sudut sejarah, maka istilah “sosiologi hukum” untuk pertama kalinya digunakan oleh oleh seorang Italy yang bernama Anzilottipada tahun 1882. Hasil – hasil  pemikiran tidak hanya berasal dari individu – individu, akan tetapi mungkin pula berasal dari mazhab – mazhab atau aliran – aliran yang mewakili sekelompok ahli – ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat – pendapat yang tidak banyak berbeda. Hasil – hasil pemikiran tersebut dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu hasil – hasil pemikiran para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum, serta hasil pemikiran para ahli sosiologi pada masa lampau yang dikembangkan dinegara – negara barat.
A.    HASIL PEMIKIRAN PARA AHLI FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
Faktor penyebab para ahli hukum terjun ke dalam bidang filsafat hukum :
Timbulnya kebimbangan antara keadilan dan kebenaran (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku. Ketidak puasan terhadap hukum yang berlaku dikarenakan hukum tersebut tidak sesuai dengan keadan masyarakat yang diatur.
Ketidak puasan tersebut dapat dikembalikan kepada beberapa factor, antara lain ketegangan – ketegangan yang timbul antara kepercayaan (khususnya agama) dan hukum yang sedang berlaku.
Isi dari peraturan – peraturan yang berlaku tidak dianggap adil dan dianggap pula sebagai yang tak dapat digunakan sebagai ukuran untuk menilai perilaku orang. Dengan demikian, filsafat hukum terutama bertujuan untuk menjalankan nilai – nilai dan dasar – dasar hukumsampai pada dasar – dasar filsafatnya. Hasil pemikiran para ahli tersebut tewrhimpun dalam mazhab atau aliran, antara lain :
1.      Mazhab formalistis
Teorinya dikenal dengan nama analytical jurisprudence. Salah seorang tokoh terkemukanya adalahahli filsafat hukum dari inggris yaitu john austis ( 1790-1859). Terkenal dengan pemahamannya yang menyatakan , bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikiryang memegang dan mempunyai kekuasaan. Austin menganggap bahwa hukum sebagai suatru system yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Inti ajarannya adalah : jadi, hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan ( dalam arti kesebandingan ) dan hukum tidak didasarkan pada nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Menurut Austin, hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh tuhan dan hukum yang disusun oleh umat manusia.
Hukum yang dibuat oleh umat manusia dapat dibedakan :
1)      Hukum yang sebenarnya
Dibuat oleh penguasa bagi pengikut – pengikutnya dan yang disusun oleh individu – individu guna melaksanakan hak yang diberikan kepadanya.
2)      Hukum yang tidak sebenarnya.
Disusun oleh perkumpulan – perkumpulan atau badan – badan tertentu.
Menurutnya hukum mengandung empat unsure, yaitu : perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Walaupun Austin mengakui adanya hukum moral atau hukum alam yang mempengaruhi warga masyarakat akan tetapi hal itu secara yuridis tidak penting bagi hukum. Kelemahan ajaran ini adalah bahwa suatu system hukum tidak mungkin bersifat tertutup.
Hans kelsen ( salah satu tokoh dari mazhab formalistis ) menganggap suatu system hukumsebagai suatrun system pertanggapan dari kaidah – kaidah dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada suatu kaidah hukumyang lebih tinggi derajatnya. Kelemahan dari teorinya adalah terletak pada kaidah dasar apakah yang menjadi dasar sahnya kaidah dasar tersebut ?
2.      Mazhab sejarah dan kebudayaan
Sangat berlawanan dengan mazhab formalistis, mazhab in I menegaskan hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. Tokohnya yang terkemuka friedrich karl von savigny (1779-1861) yang dianggap sebagai pemuka ilmu hukum. Pendapatnya, bahwa hukum perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat ( volksgeist ). Dia berpendapat hyukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang – undang.
Kelemahgan pemikiran ini adalah konsepnya mengenai kesadaran hukum yang sangat abstrak. Tokoh lainnya adalah sir henry maine ( 1822 – 1888 ) yang terkenal sebagai penulis buku ancient law. Teorinya yang terkenal adalah perihal perkembangan hukum dari status kekontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana kemasyarakat yang modern dan kompleks.
3.      Aliran utilitarianism
Tokohnya yang terkemuka adalah Jeremy bentham ( 1748 – 1832 ). Teorinya bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Tokoh lainnya adalah Rudolph von ihering ( 1818 – 1892 ) hukum merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan.
4.      Alira sociological jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich ( 1826 – 1922 ) dianggap sebagai pelopor aliran ini. Teorinya hukuim positif hanya akan efektip apabila selaran dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola – pola kebudayaan ( culture patterns ). Aliran ini telah meninggalkan pengaruh yang sangat mendalam, terutama pada pemikiran hukum  di amerika serikat.
5.      Aliran realisme hukum
Diprakarsai oleh karl Llewellyn ( 1893 – 1962 ), Jerome frank ( 1889 – 1957 ), dan justice oliver Wendell holmes ( 1841 – 1935 ) ketiga – tiganya orang amerika. Mereka terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim – hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum.

B.     HASIL – HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOGI

1.      Emile Durkheim (1858 – 1917 )
Emile Durkheim dari perancis adalah salah seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran – ajaran yang klasik. Hukum dirumuskannya sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya sanksi tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan – anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan dan peranan sanksi – sanksi tersebut dalam masyarakat.
Menurut Durkheim dapat dibedakan dua macam solidaritas positif yang dapat ditandai oleh cirri – cirri sebagai berikut :
a)      Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat langsung terikat kepada masyarakat. Didalam hal solidaritas yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat, karena dia tergantung pada bagian – bagian masyarakat yang bersangkutan.
b)      Dalam hal solidaritas kedua tersebut, masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama, masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan yang sama. Sebaliknya, pada hal yang kedua masyarakat merupakan suatu system yang terdiri dari bermacam – macam fungsi yang merupakan hubungan – hubungan yang tetap, sebetulnya keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut – sudut yang berbeda.
c)      Dari kedua perbedaan tersebut timbullah perbedaan yang lain yang dapat dipakai untuk menentukan karakteristik dan nama dua macam solidaritas diatas.
Inti teorinya adalah berusaha untuk menggabungkan atau menghubungkan hukum dengan struktur social.
2.      Max weber ( 1864 – 1920 )
Merupakan seorang dari jerman yang mempunyai latar pendidikan dibidang hukum, yang member saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik. Dia telah menelaah hukum – hukum romawi, jerman, perancis, anglo saxon, yahudi, islam, hindu, dan bahkan hukum adat polinesia. Praktikus hukum maupun apa yang dinamakannya para honoratioren . ciri – cirri honoratioren :
a)      Oleh karena kedudukan ekonominya,orang – orang yang bersangkutan langsung berhasil menduduki posisi – posisi kepemimpinan tanpa ganti rugi atau dengan hanya ganti rugisecara nominal.
b)      Mereka menempati kedudukan sosial terpandang yang sedemikian rupa sehingga hal tersebut akhirnya menjadi suatu tradisi ( M.Rheinstein 1967:57).
Selanjutnya, didalam teori max weber tentang hukum dikemukakan empat teori ideal dari hukum, yaitu masing – masing sebagai berikut :
a)      Hukum irasional dan material, yaitu dimana pembentuk undang – undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata – mata pada nilai – nilai amasional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.
b)      Hukum irasional dan formal, yaitu dimana pembentuk undang – undang dan hakim berpedoman pada kaidah – kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
c)      Hukum rasional dan material, diman keputusan – keputusan para pembentuk  undang – undang dan hakim menunjuk pada kitab suci, kebijsanaan – kebijaksanaan ideology.
d)     Hukum irasional dan formal, yaitu dimana hukum dibentuk semata – mata atas dasar konsep – konsep abstrak dari ilmu hukum.


C.     HUKUM ADAT DI INDONESIA DAN SOSIOLOGI HUKUM

Tentang hukum adat menurut soepomo menyatakan bahwa system tersebut didasarkan pada suatu kebutuhan yang berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Untuk menyewlami system tadi, maka maka seseorang harus menyelami dasar – dasar alam pikiran yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Untuk itu harus diteliti susunan persekutuan – persekutuan hukum dilapangan rakyat, yaitu organisasi desa, nagari, hutan, dan seterusnya. ( soepomo 1966:22).
Fungsi  hakim dijelaskan oleh soepomo, bahwa hakim berwenang dan bahkan wajib untuk menelaah apakah suatu peraturan hukum adat yang telah ada mengenai soal yang dihadapi masih selaras atau tidak dengan kenyataan sosial sehubungan dengan perubahan – perubahan yang terjadi didalam masyarakat. Hakim tidak boleh mengadili semata – mat menurut perasaan keadilan pribadi, tetapi dia terikat pada nilai – nilai yang secara nyata berlaku dalam masyarakat.

Tidak ada komentar: